Lelang SBSN 23 Maret, Kejar Utang Rp 12 T

Jakarta(MedanPunya) Kementerian Keuangan akan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021. Sukuk negara yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyebut, lelang sukuk negara ini ditargetkan sebesar Rp 12 triliun. Lelang sukuk negara ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

“Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price),” tulis keterangan resmi DJPPR Kementerian Keuangan yang dikutip, Sabtu (20/3).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:

Seri SPN-S 10092021(reopening), tanggal jatuh tempo pada 10 September 2021 dengan imbalan diskonto. Alokasi pembelian non-kompetitif sebesar 50% dari jumlah yang dimenangkan.

Seri PBS027 (reopening), tanggal jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbal hasil 6.62500%. Alokasi pembelian non-kompetitif sebesar 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Seri PBS017 (reopening), tanggal jatuh tempo pada 15 Oktober 2025 dengan imbal hasil 6,12500%. Alokasi pembelian non-kompetitif sebesar 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Seri PBS029 (reopening), tanggal jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbal hasil 6,37500%. Alokasi pembelian non-kompetitif sebesar 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Seri PBS004 (reopening), tanggal jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan imbal hasil 6,10000%. Alokasi pembelian non-kompetitif sebesar 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Seri PBS028 (reopening), tanggal jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbal hasil 7,75000%. Alokasi pembelian non-kompetitif sebesar 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Dealer utama lelang sukuk negara pada tanggal 23 Maret 2021 adalah, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Selanjutnya ada PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version