LPS Tahan Suku Bungan Pinjaman di 4,25%

Jakarta(MedanPunya) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023-31 Januari 2024. Besarannya sama dengan periode sebelumnya untuk bank umum, valas, dan bank perekonomian rakyat (BPR).

Dengan begitu suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum tetap 4,25% dan suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75%. Suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25%.

“Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Penyimpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan serta valuta asing,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Jumat (29/9).

Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Purbaya menjelaskan pihaknya masuh mempertahankan suku bunga penjamin demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja perbankan memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas, dan suku bungan simpanan dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas keuangan,” jelasnya.

Di luar itu pihaknya menghimbau agar seluruh bank umum dan penyedia jasa pinjaman lainnya yang dijamin LPS untuk menjaga transparansi dan menyampaikan informasi ini kepada nasabah ataupun calon nasabah yang akan menabung.

“Kami mengimbau agar pihak bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,diantaranya dengan menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi serta channel komunikasi bank,” imbuh Purbaya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version