Merpati Airlines Ditetapkan Pailit

Jakarta(MedanPunya) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022.

“Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6).

Hal ini berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

“Iya (benar Merpati Airlines dinyatakan pailit). Itu merujuk kepada keputusan pengadilan di Surabaya ya,” kata Direktur Utama PPA Yadi Ruchandi saat dikonfirmasi.

Selengkapnya, berikut amar putusan tentang Merpati Airlines:

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

3. Membatalkan putusan pengesahan Perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

4. Menyatakan termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya.

5. Mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines.

6. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version