Rabu, 11 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mulai 2022, Penetapan Upah Minimum Ikut Aturan UU Cipta Kerja

Rabu, 25 November 2020
kanal Ekonomi
25
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan mulai 2022,penetapan upah minimum menggunakan landasan hukum Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

“Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan, dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11).

Sementara penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan belum menggunakan acuan Undang-undang Cipta Kerja. Pada tahun depan pemerintah menetapkan UMP dengan menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak buruk bagi perekonomian.

UMP 2021 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020tentang PenetapanUpah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah tahun 2021 maka penetapan UMP mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam 5 tahun terakhir, penetapan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor78/2015tentang Pengupahan. Namun, karena UU Cipta Kerja sudah disahkan maka nantinya yang berlaku adalah undang-undang baru tersebut.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Ida FauziyahMenakerUpah MinimumUU Cipta Kerja
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Segera Panggil Salman soal Dugaan Kampanye Pilkada Medan di Masjid

Berita Berikutnya

Manchester City Lagi Jelek, Salah Siapa?

Related Posts

Ekonomi

Dunia Terancam Krisis Energi, Kilang Terbesar ke-4 Dunia Berhenti Operasi

Rabu, 11 Maret 2026
Ekonomi

Ekspor Sawit Kena Getahnya, Tarif CPO Resmi Naik Jadi 12,5%

Rabu, 4 Maret 2026
Ekonomi

Tekstil hingga Sawit, Produk RI Dapat Tarif 0 Persen dari AS

Jumat, 20 Februari 2026
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Capai 5,11 Persen

Kamis, 5 Februari 2026
Ekonomi

Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Picu Kekhawatiran Krisis Global

Senin, 26 Januari 2026
Ekonomi

Izin Usaha Toba Pulp Dicabut-Saham Digembok Bursa, Invertor Gigit Jari

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dunia Terancam Krisis Energi, Kilang Terbesar ke-4 Dunia Berhenti Operasi

Rabu, 11 Maret 2026

Pasutri di Deli Serdang Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Selasa, 10 Maret 2026

Mobil Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jalan Gatot Subroto Medan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 10 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana