OJK Ungkap Kondisi Terkini Perbankan hingga Asuransi RI

Jakarta(MedanPunya) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini sektor jasa keuangan dan berbagai pengawasan yang telah dilakukan. Menurut OJK, stabilitas sektor jasa keuangan nasional relatif terjaga dengan kinerja intermediasi yang kontributif.

Kondisi ini didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat di tengah peningkatan ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik, serta trajectory penurunan inflasi yang berada di bawah ekspektasi pasar sehingga menimbulkan tekanan di pasar keuangan.

Dikutip dari keterangan OJK, Selasa (14/5) OJK telah mengambil langkah kebijakan seperti melakukan stress test terhadap industri jasa keuangan untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat dimitigasi dengan baik.

Di sisi pasar modal, OJK menyebut pasar saham domestik di bulan April 2024, IHSG terkoreksi 0,53 persen ytd ke level 7.234,20 (melemah 0,75 persen mtd). Nilai Penawaran Umum sebesar Rp 77,64 triliun dengan 17 emiten baru, serta masih terdapat 138 pipeline Penawaran Umum. Penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), mencapai Rp 1,11 triliun dengan 17 penyelenggara dan 529 Penerbit.

OJK mencatat kinerja industri perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap resilien dan stabil. Permodalan (CAR) perbankan 26,00 persen menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Kredit tumbuh 12,40 persen (yoy) menjadi R p7.245 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 1,90 persen mtm atau meningkat sebesar 7,44 persen yoy menjadi Rp8.601 triliun.

Lalu sektor perasuransian, pendapatan premi di Maret 2024 mencapai Rp 87,77 triliun, atau naik 11,80 persen yoy. Premi asuransi jiwa tumbuh 2,09 persen yoy dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 24,75 persen yoy.

Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 448,76 persen dan 335,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Sektor Lembaga Pembiayaan, piutang pembiayaan tumbuh 12,17 persen yoy pada Maret 2024. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan NPF net sebesar 0,70 persen dan NPF gross 2,30 persen. Gearing ratio PP turun tercatat sebesar 2,30 kali (Februari 2024: 2,22 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Sementara dari inovasi teknologi sektor keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox dan telah diterbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK. Pada April 2024, OJK menetapkan 94 penyelenggara dalam 14 klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox.

OJK menambahkan, sejak 1 Januari s.d. 30 April 2024, pihaknya telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang. Penguatan program inklusi keuangan dilakukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Sampai dengan 30 April 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota.

Lalu Sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. Dari jumlah itu, 3.262 berasal dari perbankan, 3.347 dari industri financial technology, 1.952 dari perusahaan pembiayaan, 423 dari perusahaan asuransi serta sisanya dari pasar modal dan IKNB lainnya.

Di sisi penegakan hukum dan perlindungan konsumen, periode 1 Januari s.d. 30 April 2024, OJK telah memberikan sanksi 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK; 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK. Pada 2024 (per 30 April 2024) terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan.

OJK menyatakan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat. Serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

OJK juga menyampaikan sampai 30 April 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara yang terdiri dari 94 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan 105 perkara, di antaranya 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.***dtc/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version