Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengusaha Minta Perbaikan UU Cipta Kerja Dikebut, rampung 2022

Senin, 29 November 2021
kanal Ekonomi
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pengusaha meminta pemerintah mempercepat perbaikan Undang-undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun ke depan. Pengusaha meminta perbaikan yang dilakukan tak sampai selama itu.

“Harapan kami agar Pemerintah dan DPR dapat mempercepat proses perbaikan UU Cipta Kerja tersebut, jika memungkinkan pertengahan tahun 2022 dapat selesai akan lebih baik, tidak perlu menunggu sampai dua tahun,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang.

Pengusaha meminta perbaikan UU Cipta Kerja dipercepat agar berbagai aturan turunannya yang belum terbit dapat segera realisasikan. Pihaknya akan aktif memberikan masukan, saran dan pandangan agar perbaikan UU Cipta Kerja lebih baik dan bermanfaat bagi semua kalangan.

“Teman-teman serikat pekerja agar dapat memanfaat ruang ini, melakukan evaluasi dan kajian serta dialog dan komunikasi yang persuasif dengan pemerintah dan DPR sehingga berbagai aspirasi dan harapan dalam perbaikan UU Cipta Kerja ini dapat di akomodir tentu dengan mengedepankan kepentingan bersama antara pekerja dan pelaku usaha, tidak selalu hanya mengedepankan kepentingan pekerja, mengesampingkan kemampuan pelaku usaha dan kondisi ekonomi,” tuturnya.

MK pun menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Pengusaha berharap aturan turunan yang belum sempat terbit namun sangat strategis bagi dunia usaha dapat dicarikan solusinya atau disiasati sehingga tidak menghambat pelayanan kepada dunia usaha dan investasi sebagaimana tujuan UU Cipta Kerja.

Lanjut dia, keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja tidak begitu berpengaruh terhadap iklim usaha dan investasi karena putusan tersebut mengamanatkan UU Cipta Kerja tetap berlaku termasuk produk aturan turunannya.

Disebutkannya, sampai saat ini pemerintah sudah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis tentang kemudahan perizinan berusaha, dan lain sebagainya. Lalu telah diterbitkan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

“Semua aturan turunan tersebut di atas merupakan kepentingan dunia usaha, dan tetap berlaku dengan demikian iklim usaha dan investasi tetap kondusif. Hanya memang aturan turunan yang masih dalam proses tidak dapat lagi diterbitkan sesuai dengan amar putusan MK yang menyatakan bahwa tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja,” tambahnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Mahkamah KonstitusipengusahaUU Cipta Kerja
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jorginho Dibela, Jorginho Dibela

Berita Berikutnya

Mourinho Lebih Nikmati Kemenangan 1-0 daripada 5-0

Related Posts

Ekonomi

Uang Beredar RI Per Mei 2025 Tembus Rp 9.406 Triliun

Senin, 23 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Imbas Perang Dagang

Rabu, 11 Juni 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Tetap 152,5 Miliar Dolar AS pada Mei 2025, Ditopang Penerimaan Pajak hingga Migas

Selasa, 10 Juni 2025
Ekonomi

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Selasa, 27 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana