Pengusaha: Upah Minimum 2021 Sama dengan Tahun Ini

Jakarta(MedanPunya) Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, besaran upah minimum tahun 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020. Ia mengaku, hal itu yang diusulakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

“Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui,” kata Hariyadi dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (15/10).

Hariyadi mengatakan, penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasalnya, dalam PP itu kenaikan tiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi.

“Secara pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan inflasinya malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Jadi yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020,” urai dia.

Menurutnya, usulan itu akan berlaku di semua daerah.

Selain itu, Hariyadi juga menegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap ada meski UU Cipta Kerja sudah disahkan. Hanya saja, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditiadakan, karena menjadi ranah perjanjian pemberi kerja dan pekerja.

“Kalau sektoral itu tidak ada. Karena kalau sudah ada upah minimum, itulah yang paling rendah. Kalau terkait sektor dan yang lain-lain itu bipartit. Itu betul-betul dikembalikan ya upah minimum, ya upah minimum. Jadi UMP dan UMK. Jadi UMK tetap ada,” terang dia.

Sebagai informasi, dalam berkas UU Cipta Kerja versi 812 halaman, ketentuan pasal UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur UMK dan UMSK, yakni pasal 89 dihapus.

Kemudian, di UU Cipta Kerja versi 812 halaman itu disisipkan pasal 88C yang berbunyi:

(1)Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version