Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PPATK Kontribusi Rp 9 T ke Penerimaan Negara di 2020

Kamis, 14 Januari 2021
kanal Ekonomi
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar Rp 9 triliun selama tahun 2020. Kontribusi itu berasal dari hasil analisis dan pemeriksaan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam acara Pertemuan Koordinasi Tahunan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (14/1).

“Selama 2020, pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar RP 9 triliun,” kata dia.

Dian mengungkapkan potensi tindak pendanaan pencucian uang yang terjadi di sektor perpajakan nilainya mencapai Rp 20 triliun di tahun 2020.

PPATK, dikatakan dia bisa berkontribusi sebesar Rp triliun kepada kas negara dikarenakan adanya kerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan, dan tindak pidana cukai di Indonesia,” jelasnya.

Berdasarkan laporan PPATK, Dian mengungkapkan tindak pidana korupsi masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK, tindak pidana korupsi didominasi oleh kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN.

“Degan modus utama terkait penerimaan gratifikasi atas suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KontribusiperpajakanPPATK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gubsu Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Corona di Sumut, Disusul Kapolda

Berita Berikutnya

Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat soal Insiden Km 50

Related Posts

Ekonomi

Produksi Beras Naik, Cadangan Nasional Dekati 4 Juta Ton

Senin, 19 Mei 2025
Ekonomi

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Merosot, Termurah Rp 24 Ribu per Kg

Rabu, 14 Mei 2025
Ekonomi

Melambat, Ekonomi RI Tumbuh 4,87 Persen Pada Kuartal I 2025

Senin, 5 Mei 2025
Ekonomi

Perang Dagang Masih Lanjut, Harga Minyak Lesu

Selasa, 29 April 2025
Ekonomi

Neraca Dagang RI Surplus 59 Bulan Berturut-turut

Senin, 21 April 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana