Jumat, 5 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PPATK Kontribusi Rp 9 T ke Penerimaan Negara di 2020

Kamis, 14 Januari 2021
kanal Ekonomi
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar Rp 9 triliun selama tahun 2020. Kontribusi itu berasal dari hasil analisis dan pemeriksaan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam acara Pertemuan Koordinasi Tahunan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (14/1).

“Selama 2020, pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar RP 9 triliun,” kata dia.

Dian mengungkapkan potensi tindak pendanaan pencucian uang yang terjadi di sektor perpajakan nilainya mencapai Rp 20 triliun di tahun 2020.

PPATK, dikatakan dia bisa berkontribusi sebesar Rp triliun kepada kas negara dikarenakan adanya kerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan, dan tindak pidana cukai di Indonesia,” jelasnya.

Berdasarkan laporan PPATK, Dian mengungkapkan tindak pidana korupsi masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK, tindak pidana korupsi didominasi oleh kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN.

“Degan modus utama terkait penerimaan gratifikasi atas suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KontribusiperpajakanPPATK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gubsu Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Corona di Sumut, Disusul Kapolda

Berita Berikutnya

Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat soal Insiden Km 50

Related Posts

Ekonomi

Wall Street Ditutup Melemah, Saham Teknologi dan Data Tenaga Kerja AS Jadi Pemicunya

Jumat, 21 November 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 7.087 Triliun

Senin, 17 November 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025
Ekonomi

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
Ekonomi

Dipakai buat Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 148,7 M

Selasa, 7 Oktober 2025
Ekonomi

72% Ekspor RI Disumbang Industri Pengolahan, Jumlahnya Rp 1.723 T

Senin, 6 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana