Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PPATK Kontribusi Rp 9 T ke Penerimaan Negara di 2020

Kamis, 14 Januari 2021
kanal Ekonomi
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar Rp 9 triliun selama tahun 2020. Kontribusi itu berasal dari hasil analisis dan pemeriksaan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam acara Pertemuan Koordinasi Tahunan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (14/1).

“Selama 2020, pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar RP 9 triliun,” kata dia.

Dian mengungkapkan potensi tindak pendanaan pencucian uang yang terjadi di sektor perpajakan nilainya mencapai Rp 20 triliun di tahun 2020.

PPATK, dikatakan dia bisa berkontribusi sebesar Rp triliun kepada kas negara dikarenakan adanya kerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan, dan tindak pidana cukai di Indonesia,” jelasnya.

Berdasarkan laporan PPATK, Dian mengungkapkan tindak pidana korupsi masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK, tindak pidana korupsi didominasi oleh kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN.

“Degan modus utama terkait penerimaan gratifikasi atas suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KontribusiperpajakanPPATK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gubsu Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Corona di Sumut, Disusul Kapolda

Berita Berikutnya

Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat soal Insiden Km 50

Related Posts

Ekonomi

Uang Beredar RI Per Mei 2025 Tembus Rp 9.406 Triliun

Senin, 23 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Imbas Perang Dagang

Rabu, 11 Juni 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Tetap 152,5 Miliar Dolar AS pada Mei 2025, Ditopang Penerimaan Pajak hingga Migas

Selasa, 10 Juni 2025
Ekonomi

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Selasa, 27 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana