Jakarta(MedanPunya) Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 menambah penerimaan pajak bagi negara. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, negara berpotensi mendapat tambahan penerimaan hingga Rp 75 triliun.
Kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan akan berlaku 1 Januari 2025.
“(Potensinya) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” ujar Febrio di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Febrio menegaskan kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara 2025. Defisit tahun depan ditetapkan 2,53% dari PDB dan penerimaan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.
Dalam merumuskan kebijakan, pemerintah akan melihat perkembangan di masyarakat. Selain itu asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat juga menjadi hal yang diutamakan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN akan dikecualikan untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Barang yang dimaksud misalnya kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.***dtc/mpc/bs