Jakarta(MedanPunya) Indonesia kini memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) yang diberi nama Nusantara Investment Authority (NIA). Pembentukan NIA ini merupakan mandat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Citpa Kerja.
LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Dalam pengoperasiannya, LPI mendapat modal dari pemerintah hingga Rp 75 triliun dengan setoran awal sekitar Rp 15 triliun.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengungkapkan pembentukan LPI juga diharapkan mampu mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dan mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Namun begitu, tidak menutup kemungkinan LPI ke depannya bakal merugi dalam menjalankan tugas yang menarik investasi.
“Nanti kita tentukan di dewan direktur LPI. Misalnya 5 tahun, berapa yang hendak dicapai? Nah di situ memang mungkin ada yang untung besar, ada yang untung dikit, rugi, dan mungkin ada cut loss dan sebagainya. Tetapi sebagai portofolio jangka lima tahun ini kita berharap dan akan mengusahakan portofolio tersebut tetap untung,” kata Isa dalam video conference, Jakarta, Jumat (18/12).
Agar LPI tidak mengalami kerugian, Isa mengungkapkan pemerintah akan melakukan beberapa upaya pencegahan dan antisipasi. Salah satunya melalui jajaran dewan direksi dan dewan pengawas, pada jajaran tersebut pemerintah akan melibatkan para profesional dalam menjalankan LPI.
“Mekanisme investasi dipilih dengan cermat untuk mencegah kerugian akan dilakukan lebih dulu,” jelasnya.
Jika LPI merugi, Isa mengatakan pemerintah akan memberikan tambahan modal lagi. Namun begitu dirinya tidak berharap LPI akan mengalami kerugian. Mengenai pemenuhan modal LPI yang sebesar Rp 75 triliun, Isa menyebut bisa dipenuhi pada tahun 2021. Dana tersebut tidak hanya berasal dari APBN melainkan bisa dari BUMN.
“Dengan cara apa? Bisa diambil dari APBN 2021, sedang dibahas alokasinya, bisa juga dari aset-aset lain yang sudah dimiliki negara,” katanya.
“Paling jelas adalah bisa saja saham BUMN. Bisa kita kemudian sertakan sebagai PMN tambahan di SWF,” tambahnya.
LPI mendapat komitmen investasi dari lembaga keuangan internasional asal Amerika Serikat (AS) dan Jepang sebesar US$ 6 miliar atau sekitar Rp 84,6 triliun (kurs Rp 14.100/US$). LPI dibentuk pemerintah atas mandat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan lembaga keuangan yang telah menandatangani komitmen untuk berinvestasi ke LPI pada akhir November 2020 adalah The United States International Development Finance Corporation (DFC) sebesar US$ 2 miliar dan The Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar US$ 4 miliar.
“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) telah memperoleh komitmen investasi dengan total dana 6 miliar dolar AS,” ujar Airlangga.***dtc/mpc/bs