Jakarta(MedanPunya) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merilis data kinerja penerimaan pajak hingga 31 Januari 2025. Jika dilihat per daerah yang sudah melaporkan, sejumlah daerah mengalami kontraksi penerimaan meski ada juga yang tumbuh positif.
Bengkulu menjadi salah satu daerah di kawasan Sumatera yang mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 11% hingga 31 Januari 2025. Di daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Utara juga tumbuh 23,4% untuk penerimaan pajaknya.
Sementara itu, penerimaan pajak yang mengalami penurunan di antaranya terjadi di Papua, Papua Barat dan Maluku, serta kawasan Jawa Timur.
Berikut rincian penerimaan pajak dari masing-masing daerah yang telah merilis datanya di website pajak.go.id, dikutip Senin (10/3):
1. Sumatera Utara
Sumatera Utara menjadi salah satu kawasan yang telah melaporkan kinerja APBN-nya hingga periode akhir Januari 2025. Meski begitu, tidak ditunjukkan perbandingan kinerja realisasi penerimaan pajak per akhir Januari 2025 dengan tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra melalui siaran pers hanya mengatakan penerimaan pajak daerahnya terealisasi sebesar Rp 1,43 triliun atau 4,41% dari target. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mencapai Rp 359,33 miliar dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 243 miliar.
“Penerimaan pajak awal tahun mencapai Rp 1,43 triliun, didominasi oleh PPN Impor sebesar Rp 359,33 miliar yang tumbuh 17% (yoy), serta PPh Pasal 21 sebesar Rp 243 miliar,” ujar Arridel.
2. Jawa Timur
Penerimaan pajak di Jawa Timur hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp 19,05 triliun atau 6,83% dari target sebesar Rp 278,96 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak Jawa Timur kontraksi sebesar 2,70% salah satunya karena belum optimalnya implementasi sistem perpajakan baru Coretax.
“Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur, serta belum optimalnya Coretax DJP yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan,” bebernya.
Penerimaan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 66,32%, sementara PPh Non Migas berkontribusi 32,95%.
Di sisi lain, penerimaan PBB, BPHTB, dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing sebesar 693,01% dan 311,23%. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan administrasi yang membuat pembayaran Wajib Pajak cabang yang sebelumnya tidak tercatat di Jawa Timur kini dikelola dalam wilayah administrasi Jawa Timur.
3. Papua
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari 2025 sebesar Rp 485,59 miliar. Realisasi itu terkontraksi sebesar 41,27% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy).
Dalam siaran pers disebutkan bahwa setoran PPh mengalami kontraksi 71,17% (yoy) akibat implementasi Coretax yang menyebabkan pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan. Di sisi lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan positif 18,67% (yoy) yang didorong oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa.
4. Bengkulu
Realisasi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu hingga 31 Januari 2025 senilai Rp 149,07 miliar. Realisasi itu tumbuh 11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Nimang Duwi Renggani mengatakan meski tumbuh, penerimaan pajak mengalami kontraksi di beberapa sektor. Hal ini dikarenakan adanya tantangan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan.
“Kami menyadari adanya tantangan dalam aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, namun dengan pengawasan berbasis data yang lebih optimal kami yakin tren penerimaan pajak dapat terus dijaga dan ditingkatkan sepanjang tahun 2025,” ujar Nimang.
5. Lampung
Khusus untuk kawasan Lampung, penerimaan pajak sampai 31 Januari 2025 terkontraksi 21,42% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasinya senilai Rp 377,08 miliar, meski masih lebih tinggi dari target awal Rp 304,96 miliar.
PPN menjadi kontributor utama penerimaan pajak di Lampung sebesar Rp 225,9 miliar atau tumbuh 6,14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, PPh yang mencerminkan kinerja usaha dan pendapatan wajib pajak, menunjukkan penurunan akibat berbagai faktor eksternal dengan nilai Rp 135,4 miliar atau minus 48%.
PBB tercatat sebesar Rp 5 juta dengan pertumbuhan positif sebesar 100,08%. Pajak lainnya tumbuh 20,08% dibandingkan tahun 2024 dengan nilai Rp 15,65 miliar.
Dalam struktur penerimaan pajak, lima sektor usaha utama yang memberikan kontribusi terbesar di Provinsi Lampung pada Januari 2025 yaitu perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial, aktivitas keuangan dan asuransi, dan pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Kelima sektor itu secara kumulatif menyumbang lebih dari 80% dari total penerimaan pajak di Provinsi Lampung. Hanya saja beberapa sektor mengalami perlambatan akibat fluktuasi harga komoditas, pergeseran pola konsumsi, serta perubahan regulasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.***dtc/mpc/bs