Sudah Setengah Jalan, Negara Kantongi Rp 3 T dari Tax Amnesty Jilid II

Jakarta(MedanPunya) Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sudah memasuki bulan ketiga. Artinya sudah setengah jalan dari waktu pelaksanaan program yang berlangsung hingga Juni 2022.

Dikutip dari situs pajak.go.id, Senin (14/3), sudah 22.448 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Sampai pukul 08.00 WIB sudah ada 25.283 surat keterangan.

Dari wajib pajak yang ‘bertobat’ tersebut, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 3,01 triliun yang masuk ke rekening negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) final. Ini berasal dari harta bersih yang diungkapkan senilai Rp 29,56 triliun.

Harta bersih itu diungkapkan terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp 25,98 triliun, melalui deklarasi luar negeri Rp 1,73 triliun dan investasi Rp 1,84 triliun.

Untuk diketahui, kebijakan tax amnesty jilid II hanya akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pendaftaran cukup dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps. Layanan dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Jika ada yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila wajib pajak kesulitan dan tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran non-tatap muka yaitu helpdesk online melalui WhatsApp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version