Target Produksi Minyak 1 Juta Barel/Hari Butuh Investasi 250 M Dolar

Jakarta(MedanPunya) Butuh investasi yang tidak sedikit untuk mencapai target produksi minyak 1 juta barel per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari di 2030. Investasi yang dibutuhkan sebesar US$ 250 miliar atau US$ 25 miliar per tahun.

“Investasi ini mutlak dibutuhkan industri hulu migas, untuk melakukan kegiatan ekplorasi, pengembangan maupun produksi. Oleh karena itu pada saat yang sama kami juga membutuhkan kepastian berusaha bagi investor,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto, Kamis (26/11).

Untuk mencapai target tersebut, SKK Migas sudah menyiapkan 4 strategi. Pertama, mempertahankan produksi-produksi yang sudah ada. Kedua, upaya percepatan sumber daya menjadi produksi. Ketiga, penerapan enhanced oil recovery (EOR). Keempat, melakukan kegiatan eksplorasi yang masif.

Menurut Dwi, keempat strategi tersebut saling terkait, sehingga semuanya harus memenuhi target yang ditetapkan. Misalnya, untuk kegiatan pengeboran, berdasarkan perhitungan teknis harus ada peningkatan kegiatan.

“Kalau sebelumnya kegiatan pemboran dilakukan sekitar 300 pemboran per tahun, maka mulai tahun depan diharapkan ada kegiatan untuk 600 sumur. Tahun-tahun ke depan diharapkan bisa dinaikkan lagi,” katanya.

Dwi menjelaskan, road map yang disusun SKK Migas bukan hal yang mengada-ada, mengingat telah ada detail yang diidentifikasi, seperti blok mana saja yang akan berproduksi dan berapa volume tambahannya.

“Namun demikian perencanaan itu harus diusahakan, agar bisa direalisasi. Di sinilah yang membutuhkan kerjasama semua instansi, karena penguatan hulu migas untuk mendatangkan investor itu tidak bisa dilakukan oleh SKK Migas sendiri,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, untuk mendukung dan mencapai target ini, pemerintah siap memberikan insentif yang sesuai dengan kebutuhan kontraktor, seperti DMO holiday

Terkait sistem fiskal, telah ditetapkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2020 yang merupakan penegasan pemberlakuan bentuk Kontrak Kerja Sama (KKS) dan fleksibilitas opsi bentuk KKS. Fleksibilitas ini akan memberikan kenyamanan bagi investor untuk bisa memilih dan menghitung keuntungan, serta disesuaikan dengan portofolio perusahaan.

Tutuka menegaskan, pemerintah sepakat bahwa setiap strategi untuk menaikkan produksi migas harus sejalan dengan kondisi lapangan dan regulasinya. Insentif yang diberikan juga menyesuaikan dengan kebutuhan kontraktor seperti DMO holiday, investment credit, dan depresiasi dipercepat. Kebijakan ini juga akan dibarengi dengan keterbukaan data dan optimalisasi split.

“Harapannya, industri hulu migas lebih bergairah, sambil menunggu harga minyak naik,” kata Tutuka.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version