Sabtu, 28 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Harga TBS Diharapkan Bakal Naik

Senin, 18 Juli 2022
kanal Ekonomi
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pemerintah memutuskan menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022, yang menggantikan PMK Nomor 103 Tahun 2022.

PMK 115/2022 itu mengatur perubahan tarif pajak pungutan ekspor terhadap seluruh produk dari tandan buah segar, kelapa sawit, produk sawit, bungkil, CPO, palm oil, dan used cooking oil termasuk crude palm oil menjadi Rp 0 per metrik ton.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (18/7), perubahan tarif dilakukan untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.

Perubahan tarif pungutan ekspor diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. Dengan percepatan ekspor tersebut, maka diharapkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.

Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif pungutan ekspor itu yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional, khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu.

Perbaikan tersebut dilakukan melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor juga diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.

Pungutan dari ekspor ini akan dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. Ketersediaan dana dari pungutan ekspor diyakini dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

Menurut Kemenko Perekonomian perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: CPOkelapa sawitpungutan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sidang Bupati Langkat, Jaksa KPK Hadirkan Penyuap Terbit Rencana

Berita Berikutnya

Tuchel ke Koulibaly: Semoga Mirip Thiago Silva, Makin Tua Makin Sip

Related Posts

Ekonomi

Tekstil hingga Sawit, Produk RI Dapat Tarif 0 Persen dari AS

Jumat, 20 Februari 2026
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Capai 5,11 Persen

Kamis, 5 Februari 2026
Ekonomi

Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Picu Kekhawatiran Krisis Global

Senin, 26 Januari 2026
Ekonomi

Izin Usaha Toba Pulp Dicabut-Saham Digembok Bursa, Invertor Gigit Jari

Rabu, 21 Januari 2026
Ekonomi

Beras Bakal Dibikin Satu Harga seperti BBM!

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Sepanjang 2025

Rabu, 7 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana