Jakarta(MedanPunya) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku telah menemukan satu alat bukti dalam investigasi soal kartel minyak goreng. Bukti itu pun diungkapkan di DPR.
Sejak Januari lalu, KPPU melakukan proses penegakan hukum terkait adanya dugaan pelanggaran persaingan penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Proses itu diawali investigasi untuk menemukan bukti soal pelanggaran yang terjadi.
Hingga akhirnya, Ketua KPPU Ukay Karyadi menyatakan pihaknya telah menemukan alat bukti. Pernyataan itu direspon DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR dan KPPU, Kamis (31/3).
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta KPPU menjabarkan apa alat bukti itu, tapi KPPU enggan mengungkapkannya.
“Setelah ditemukan ada nggak alat buktinya?” tanya Anam.
“Ada satu alat bukti,” jawab Ukay.
“Alat buktinya apa?” Anam kembali bertanya.
“Tentunya tidak bisa disampaikan dalam….” jawab Ukay lagi.
Jawaban itu langsung dipotong dan ditanggapi keras Anam. “Kok tidak boleh disampaikan, kita semua ini pak, jangankan KPPU kita semua ini, kita semua ini lho tahu alat buktinya apa,” tegasnya
Ia juga menyangsikan kinerja KPPU yang hanya menemukan satu bukti.
“Bulan Januari investigasi sampai Maret rakyat sudah kecekik langkah dari bapak seperti putri tidur. Saya tanya ke bapak bulan Januari investigasi apa yang bapak dapatkan?” tanya Anam.
Anam menyatakan KPPU ini ditunggu oleh rakyat untuk mengatasi persoalan minyak goreng. Karena menurutnya Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Perindustrian telah gagal.
“Saya pengen tanya ke jenengan hasil investigasi sampean tuh apa yang tegas, pak, bapak itu pimpinan!,” pintanya.
Terus didesak akhirnya KPPU menyampaikan alat bukti itu adalah alat bukti petunjuk berupa pertemuan yang dihadiri perusahaan minyak goreng, selain itu ada keterangan dari peritel soal pasokan.
“Adanya rapat yang diselenggarakan oleh asosiasi yang dihadiri oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng. Lalu juga ada informasi dari memeriksa ritel, bahwa mereka selalu di pasok minyak goreng jauh di atas permintaannya sehingga ada upaya menahan pasokan dari produsen maupun distributor,” papar Umar.
Dari satu alat bukti itu Umar menyampaikan ada 8 perusahaan terlibat dalam kasus minyak goreng ini. Paling lambat sesuai peraturan KPPU akan mengumumkannya. Saat ini KPPU masih mengumpulkan bukti yang cukup.***dtc/mpc/bs