Transaksi Kripto Tembus Rp 94 T sampai September 2023

Jakarta(MedanPunya) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengungkap pelanggan aset kripto hingga September 2023 mencapai 17,91 juta, dengan nilai transaksi sebesar Rp 94,41trilliun. Angka itu meningkat dari catatan terakhir sampai Agustus sebesar Rp 66 triliun.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko periode 2022-2023, mengatakan Bappebti berkomitmen memperkuat pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan, asosiasi, dan instansi terkait.

“Penguatan literasi kepada masyarakat juga dilakukan dengan menggandeng media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang benar tentang aset kripto,” katanya.

Catatan pelanggan aset kripto sampai September 2023 ini lebih tinggi dibandingkan capaian sepanjang 2022 sebanyak 16,7 juta. Total transaksi pada 2021 sebanyak 859,4 triliun dan pada 2022 sebanyak 306,4 triliun.

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan sektor inovasi teknologi, keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.

Pada 17 Juli 2023, Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia; serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Didid menambahkan, adanya kelembagaan perdagangan aset kripto memberikan dampak positif terhadap kenaikan jumlah pelanggan aset kripto. Hal ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat dalam memilih aset kripto sebagai alternatif investasi.

“Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030,” jelas Didid.

Selain itu, sampai dengan Oktober 2023, Bappebti telah mengeluarkan izin berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 32 perusahaan untuk dapat melakukan transaksi perdagangan di pasar fisik aset kripto.

Sebelumnya, Didid menerangkan, pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti konkret bahwa pemerintah hadir dalam perdagangan aset kripto. Ekosistem tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dan memberi kepastian berusaha.

Bappebti mencatat, pelanggan aset kripto hingga saat ini mencapai 17,54 juta pelanggan. Nilai transaksi periode Januari-Juni 2023 mencapai Rp 66,44 triliun. Lima jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), dan Terra (LUNA).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version