Upah Minimum 2021 Tidak Naik Ditetapkan Sepihak?

Jakarta(MedanPunya) Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Mirah Sumirat mengaku terkejut ketika pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Surat itu menyatakan tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Mirah menyatakan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait tak ada kenaikan UMP 2021.

“Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021. Jadi ini sangat mengejutkan saya bahwa selaku anggota Depenas apabila ada kalimat dari siapapun atau dari pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan,” ungkap Mirah dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) ini juga mengkonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Ketua Depenas Sunardi. Menurut keterangannya, Sunardi juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi UMP 2021 tak naik.

“Saya sudah mengkonfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh dan beliau juga kaget, tidak tahu. Jadi tidak pernah ada itu rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja, serikat buruh bahwa tidak ada kenaikan UMP 2021,” jelas Mirah.

Dalam hal ini, Mirah juga menepis pernyataan bahwa SE Menaker tersebut didasari oleh hasil diskusi dengan Depenas.

“Jadi kalau ada statement bahwasanya ini sudah direkomendasi Depenas terkait tidak ada kenaikan UMP 2021 itu artinya bohong, mengada-ada,” tegasnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan SE ini dilatarbelakangi oleh lesunya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan imbas pandemi. Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32%.

Ida menuturkan kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam.

“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version