Jakarta(MedanPunya) Utang pemerintah per Juni 2023 kembali meningkat, baik dari sisi nilai maupun rasio terhadap produk domestik bruto (PDB). Kenaikkan ini terjadi menyusul adanya penerbitan surat utang pada Juni lalu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam dokumen APBN KiTa edisi Juli 2023, melaporkan, posisi utang pemerintah sampai dengan akhir Juli sebesar Rp 7.805,19 triliun, setara dengan 37,93 persen produk domestik bruto (PDB) nasional. Jika dibandingkan bulan sebelumnya, nilai utang pemerintah naik sekitar Rp 17,68 triliun.
Meskipun meningkat, pemerintah menilai, posisi utang pemerintah masih terjaga. Hal ini ditunjukan dengan rasio utang terhadap PDB yang masih lebih rendah dari batas aman ketentuan yakni sebesar 60 persen.
“Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali,” tulis dokumen APBN KiTa, dikutip Kamis (27/7).
Jika dilihat berdasarkan komposisinya, utang pemerintah didominasi dengan SBN. Tercatat nilai SBN yang telah diterbitkan mencapai Rp 6.950,10 triliun, atau setara 89,04 persen total utang pemerintah.
Sementara itu, nilai utang pemerintah yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 855,09 triliun. Nilai tersebut terdiri dari pinjaman luar negeri sebesra Rp 830,54 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 24,55 triliun.
Untuk menjaga profil utang, pemerintah melakukan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang. Tercatat profil jatuh tempo utang Indonesia rata-rata di kisaran 8 tahun.
Selanjutnya, guna meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah berupaya membentuk pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. Salah satu strateginya adalah melalui pengembangan berbagai instrumen SBN, termasuk pula pengembangan SBN tematik berbasis lingkungan (Green Sukuk) dan SDGs (SDG Bond dan Blue Bond).
“Peranan transformasi digital dalam proses penerbitan dan penjualan SBN yang didukung dengan sistem online juga tak kalah penting, mampu membuat pengadaan utang melalui SBN menjadi semakin efektif dan efisien, serta kredibel,” tulis APBN KiTa.***kps/mpc/bs