Kupang(MedanPunya) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IFT (37), dibebaskan oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang.
Legislator asal Partai Hanura itu ditangkap karena diduga menggunakan sabu bersama seorang wanita dan sopir di salah satu hotel di Kota Kupang.
“Kami bebaskan yang bersangkutan (IFT) kemarin, namun tetap wajib mengikuti program rehabilitasi di klinik BNN,” ungkap Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Kupang, Senin (22/6).
Selain mengamankan IFT, pihaknya juga mengamankan tiga orang lainnya yakni AHP (26), IEL (29) dan dan DL (19).
Lino menyebut, pada saat ditangkap dan dilakukan tes urine, dua orang dinyatakan positif yakni IFT dan AHP. Sedangkan dua orang lainnya negatif. Hasil tes urine, IFT dan AHP positif methamphetamine atau sabu-sabu.
Dalam penyelidikan dan pengembangan kasus itu, lanjut Lino, tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6×24 jam IFT dan AHP dikembalikan ke keluarga.
IFT dan AHP akan ditangani seksi rehabilitasi BNN Kota Kupang untuk dilakukan asesmen medis atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan IEL dan DL yang dinyatakan negatif, setelah 1×24 jam keduanya dilepas.
“Mereka awalnya kami tangkap karena informasi dari masyarakat,” ujar dia.
Secara terpisah, kuasa hukum IFT dan DL, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, sesuai surat perintah pelepasan Nomor: SP.Kap/01.b/VI/2020/ BNN Kota Kupang, tanggal 21 Juni 2020 dan Berita Acara Pelepasan, tanggal 21 Juni 2020, kliennya telah dilakukan interogasi dan bukan pemeriksaan secara pro justisia.
Menurut Fransisco, kliennya dipulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga tidak ditahan sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama keluarga, sehingga klien kami bisa menjalani lagi aktivitasnya sebagaimana mestinya sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten TTU,” ujar Fransisco.***kps/mpc/bs