Draf Final RKUHP: Pemerkosa Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Jakarta(MedanPunya) RKUHP mengatur sejumlah aturan baru yang belum diatur di KUHP saat ini. Saat ini, draft final itu telah diserahkan pemerintah ke DPR untuk disahkan. Salah satu yang baru adalah pemerkosaan hewan. Meski jarang terjadi, kejahatan itu kerap ditemui.

“Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan hewan,” demikian bunyi Pasal 339 ayat 1 RKUHP yang dikutip, Jumat (8/7).

Selain itu, diatur juga larangan penganiayaan hewan. Berikut sejumlah ancaman hukuman bagi yang menganiaya bintang:

1. Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

3. Dalam hal hewan itu milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
4. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan.
5. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan;

6. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
7. Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

8. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang menghasut hewan sehingga membahayakan orang.
9. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;

10. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
11. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya;
12. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku tahun 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda punmemberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version