Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan

Jakarta(MedanPunya) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, hukum di Indonesia layaknya sebuah industri.

Hal ini disampaikan Mahfud sehubungan dengan ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Apalagi, Mahfud mengatakan, Mahkamah Agung (MA) selama ini selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri.

“Eh tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” ujar Mahfud, dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9).

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Widodo kecewa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah justru gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.

Mahfud juga menyampaikan, Presiden sangat prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Sudrajad Dimyati.

Menurut dia, pemerintah selama ini sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tetapi sering gembos di pengadilan.

Terlebih, pemerintah selama ini juga telah menindak tegas kasus korupsi di lingkungan pemerintah itu sendiri.

Ia mencontohkan, kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan kasus satelit di Kementerian Pertahanan.

Dalam upaya pemberantasan korupsi itu, Mahfud menilai, Kejaksaan Agung selama ini sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya, begitu juga dengan KPK.

“Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar,” kata dia.

“Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, Presiden telah meminta dirinya untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.

“Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan Sudrajad dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil OTT di Jakarta, Bekasi, dan Semarang pada Kamis (22/9) hingga Jumat (23/9).

Sudrajad tidak ditangkap dalam OTT, tetapi mendatangi KPK pada Jumat. Setelah diperiksa dia langsung ditahan.

Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sementara itu, tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta. Uang itu diberikan kepada Desi.

Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.

KPK juga menduga Sudrajad menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara di MA.

“(Penerimaan suap) diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat, (23/9).***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version