Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Komnas HAM Belum Satu Suara Kasus Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 7 September 2021
kanal Hukum
35
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Tujuh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum satu suara terkait kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib, masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Dorongan Komnas HAM agar menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat merupakan tuntutan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).

“Jadi kalau secara garis besar pendapatnya masih beragam, masih ada yang melihat bahwa ini sulit dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena berbagai pertimbangan,” ujar Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

“Ada yang melihatnya dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dengan korban satu orang, yaitu almarhum Cak Munir,” sambung Sandrayati.

Adapun ragam pendapat Komisioner Komnas HAM mengenai kategori yang tepat terhadap kasus pembunuhan Munir ini muncul setelah tim kajian internal lembaga ini mempelajari legal opinian atau pendapat hukum yang disampaikan KASUM pada 7 September 2020.

Hasil kajian terhadap pendapat hukum tersebut kemudian dibawa ke meja sidang paripurna Komnas HAM.

Setidaknya ada dua poin penting yang didapatkan Komnas HAM dalam sidang tersebut.

Pertama, aspek pidana. Dalam hal ini, Komnas HAM melihat masih ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan Munir.

Kedua, penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana tuntutan KASUM.

Terkait poin pertama, Komnas HAM sendiri telah mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan jajarannya untuk mempercepat penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir.

Sedangkan, mengenai poin kedua, Komnas HAM memandang masih perlunya ada diskusi yang mendalam perihal penetapan pelanggaran HAM berat.

“Ini di antara Komisioner masih melihat perlunya ada satu diskusi lebih mendalam dan kami sepakat diskusi itu harus dihadiri lengkap dan tidak online,” ungkap Sandrayati.

Munir diketahui tewas setelah hasil autopsi menunjukkan ada jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya.

Sejumlah dugaan menyebut bahwa Munir diracun dalam perjalanan Jakarta-Singapura, atau bahkan saat berada di Singapura.

Munir meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura, atau sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Pesawat GA-974 berangkat dari Jakarta, Senin pukul 21.55, lalu tiba di Singapura hari Selasa pukul 00.40 waktu setempat. Setelah itu, pesawat melanjutkan perjalanan ke Amsterdam pukul 01.50.

Namun, tiga jam setelah pesawat lepas landas dari Bandara Changi, seorang pramugara senior bernama Najib melapor kepada pilot Pantun Matondang bahwa Munir yang saat itu duduk di kursi nomor 40G sakit.

Ada seorang dokter yang duduk di kursi nomor 1J yang ikut dalam perjalanan tersebut kemudian menolongnya.

Akan tetapi, nyawa Munir tak bisa ditolong ketika dua jam menjelang pesawat akan mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Komnas HAMMunir Said Thalibpembunuhan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Terus Meningkat, Cadangan Devisa RI Capai 144,8 Miliar Dolar AS

Berita Berikutnya

Pogba Sebut Perancis Bukan Lagi Tim Terbaik di Dunia

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana