Korporasi Bisa Dipidana di RUU KUHP

Jakarta(MedanPunya) KUHP saat ini hanya menjerat orang sebagai subjek tindak pidana. Nah dalam RUU KUHP, subjek hukum ditambah, yaitu perusahaan/korporasi.

“Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana,” demikian bunyi Pasal 45 ayat 1 RUU KUHP yang dikutip Senin (7/6).

Korporasi yang dimaksud adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu. Serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” demikian bunyi Pasal 46.

Selain itu, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi. Pidana yang bisa dijatuhkan ke korporasi berupa:

1.Pidana denda (pasal 119 ayat 1).
2.pembayaran ganti rugi; (Pasal 120 ayat 1)
3.perbaikan akibat Tindak Pidana; (Pasal 120 ayat 1)4.pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; (Pasal 120 ayat 1)5.pemenuhan kewajiban adat. (Pasal 120 ayat 1)6.pembiayaan pelatihan kerja; (Pasal 120 ayat 1)7.perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; (Pasal 120 ayat 1)8.pengumuman putusan pengadilan; (Pasal 120 ayat 1)9.pencabutan izin tertentu; (Pasal 120 ayat 1)10.pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; (Pasal 120 ayat 1)
11.penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi; (Pasal 120 ayat 1)12.pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; (Pasal 120 ayat 1) dan
13.pembubaran Korporasi. (Pasal 120 ayat 1).

“Dalam hal ini kesalahan korporasi diidentifikasikan dari kesalahan pengurus yang memiliki kedudukan fungsional (mempunyai kewenangan untuk mewakili korporasi, mengambil keputusan atas nama korporasi, dan mempunyai kewenangan menerapkan pengawasan terhadap korporasi) yang melakukan tindak pidana dengan menguntungkan korporasi, baik sebagai pelaku, sebagai orang yang menyuruhlakukan, sebagai orang yang turut serta melakukan, sebagai penganjur maupun sebagai pembantu tindak pidana yang dilakukan bawahannya di dalam lingkup usaha atau pekerjaan Korporasi tersebut, termasuk pengendali Korporasi, pemberi perintah, dan penerima manfaat,” demikian bunyi Penjelasan Umum RUU KUHP itu.

Berikut beberapa delik kejahatan korporasi:

Pasal 514

Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 517 dan 518 tentang Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditor.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version