MA Hukum Mati Pemerkosa Gadis Baduy!

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Apung Muhammad Saepul. Adapun Furqon dihukum 15 tahun penjara. Sehingga Apung tetap dihukum mati karena memperkosa gadis Baduy yang masih berusia 13 tahun dan dilanjutkan dengan membunuh korban.

“Putusan Pengadilan Tinggi Banten dikuatkan oleh putusan kasasi MA berdasarkan putusan No. 2852 K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 September 2020, yang diketuai oleh Dr Burhan Dahlan, SH MH,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr Binsar Gultom kepada wartawan, Kamis (22/4).

Alasan MA menguatkan putusan PT Banten pada pokoknya bahwa putusan judex facti PT Banten yang menguatkan putusan PN Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di persidangan, yaitu terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis dan tidak berperikemanusiaan.

“Yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus, terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memperkosanya secara bergantian,” ujar Binsar mengutip pertimbangan MA.

Sampai saat ini terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke MA.

“Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA bertanggal 15 Maret 2021 dan diterima oleh PN Rangkasbitung 1 April 2021 dengan tembusan kepada PT Banten,” ucap Binsar yang masuk dalam bursa calon hakim agung 2021 ini.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun ini terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.

Hukuman mati di atas menambah daftar panjang terpidana mati di Indonesia. Eksekusi mati terakhir dilakukan pada 2016, yaitu terhadap Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan). Sepuluh orang lainnya yang sudah siap di ruang tunggu tiba-tiba urung dieksekusi mati tanpa alasan yang jelas dari kejaksaan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version