Jakarta(MedanPunya) LBH Keadilan mengkritik peraturan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. LBH Keadilan khawatir aturan itu akan melanggengkan mafia peradilan.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Dalam Pasal 4 ayat 6 disebutkan pengujung yang hendak mengambil dokumentasi sidang terbuka harus mendapat izin dari hakim.
“LBH Keadilan khawatir ketentuan tersebut akan melanggengkan mafia peradilan. Kami juga khawatir, ketua majelis hakim dengan mudah menolak permintaan izin,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam keterangannya, Sabtu (19/12).
Abdul Hamim juga menyebut Perma Nomor 5 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, menurutnya, UU Pers telah memberikan jaminan kepada jurnalis untuk mempublikasikan informasi.
“Selain itu, ketentuan tersebut juga jelas bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan kepada jurnalis dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Hamim menyoroti pentingnya peran merekam persidangan. Ia mengatakan rekaman persidangan dapat menghadirkan persidangan yang adil atau fair trail.
“Pengalaman LBH Keadilan, rekaman persidangan sangat bermanfaat untuk menghadirkan fair trial. LBH Keadilan misalnya pernah melaporkan hakim dengan alat bukti rekaman dalam persidangan. Hadirnya Perma No 5 Tahun 2020 itu tentu membuat kami tidak bisa lagi menggunakan rekaman sebagai alat bukti,” ungkapnya.
Selain itu, Abdul Hamim menyoroti aturan kewajiban memakai sepatu dalam persidangan. Ia menilai aturan itu hanya akan memberatkan orang miskin.
“Selanjutnya perihal kewajiban mengenakan sepatu bagi setiap orang yang hadir dalam persidangan, kami berpendapat hal itu akan memberatkan orang miskin. LBH Keadilan yang kerap mendampingi orang miskin misalnya sering mendapatkan keluhan dari terdakwa yang harus menyewa baju putih yang seolah menjadi baju yang wajib dikenakan untuk mengikuti persidangan,” katanya.
Baca Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan di halaman selanjutnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. Larangan akan gugur bila pengambilan dokumentasi itu telah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020.
Sedangkan untuk sidang yang tertutup untuk umum, seluruh pengambilan dokumentasi dilarang dengan alasan apa pun. Selain itu, pengunjung sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering.
“Pengujung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan,” tambah aturan MA terbaru itu dalam Pasal 4 ayat 11.
Selain itu, pengunjung sidang wajib berpakaian sopan. Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib memakai sepatu bila ingin mengikuti jalannya persidangan.
“Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 14.***dtc/mpc/bs