MA Sunat Vonis Terdakda Korupsi Pembobol Rp 22 Miliar Bank Jatim

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terdakwa korupsi Chandra Febriyanto. Pembobol Bank Jatim Cabang Kepanjen lebih dari Rp 22 miliar itu disunat hukumannya dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kasus bermula saat Chandra Febriyanto meminjam uang di Bank Jatim. Ternyata Chandra Febriyanto melakukan serangkaian perbuatan patgulipat sedemikian rupa. Chandra mengajukan kredit secara grup dan nama yang diajukan adalah keluarga, saudara, dan teman-temannya. Sedangkan nama-nama yang diajukan tidak mempunyai kelayakan menerima kredit. Belakangan, kredit itu macet.

Aparat kemudian menyidik kasus itu dan mendudukkan Chandra Febriyanto di kursi pesakitan.

Pada 5 April 2022, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Chandra Febriyanto dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Chandra dihukum membayar uang pengganti Rp 22,5 miliar, subsidair 7 tahun penjara.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 27 Juni 2022. Atas hal itu, Chandra Febriyanto mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman Chandra Febriyanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Selasa (4/7).

Vonis itu diketok oleh Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo Hadi. Dalam putusan itu, majelis masih mempertahankan uang pengganti sebesar Rp 22,5 miliar. Tapi MA menyunat ancaman hukuman subsidairnya.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar majelis.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version