Jakarta(MedanPunya) Pemerintah akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penguatan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan kehidupan beribadah, termasuk sanksi pidana bagi siapa pun yang mengganggu ibadah agama lain.
Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur secara khusus tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.
Dalam Pasal 300, disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan diskriminasi maupun kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Sanksi pidana menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut disebarluaskan ke publik, termasuk melalui media digital.
Pasal 301 menegaskan bahwa pelaku yang menyiarkan atau menyebarluaskan konten bermuatan permusuhan atau kebencian berbasis agama dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda kategori V.
Bahkan, bagi pelaku yang mengulangi perbuatan tersebut dalam kapasitas profesinya, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.
Perlindungan terhadap kebebasan beragama juga ditegaskan dalam Pasal 302. Setiap orang yang menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.
Sementara itu, tindakan memaksa seseorang berpindah agama atau kepercayaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam penjara hingga 4 tahun.
Lebih spesifik, KUHP baru memberikan perhatian serius terhadap gangguan langsung terhadap pelaksanaan ibadah.
Dalam Pasal 303, orang yang membuat gaduh di sekitar tempat ibadah saat ibadah berlangsung dapat dikenai pidana denda.
Namun, apabila gangguan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sanksinya meningkat menjadi pidana penjara hingga 2 tahun.
Ancaman pidana paling berat dikenakan terhadap pelaku yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan.
Untuk perbuatan ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV.
Selain itu, Pasal 304 mengatur sanksi bagi setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah.
Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda kategori III.
Perlindungan hukum juga mencakup sarana ibadah. Dalam Pasal 305, perbuatan menodai tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk ibadah dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.
Jika perusakan atau pembakaran dilakukan secara melawan hukum, ancaman pidananya meningkat hingga 5 tahun penjara.
Dengan pengaturan ini, negara menegaskan komitmennya dalam menjaga kerukunan umat beragama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan tanpa intimidasi.
KUHP baru ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencegah tindakan intoleransi serta memperkuat kehidupan beragama yang damai di Indonesia.***kps/mpc/bs









