Jakarta(MedanPunya) Pasal 50 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Sri Mardiyanti yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Indonesia.
“Dengan ini mengajukan permohonan pengujian uji materiil terhadap pasal 50 ayat 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 C Ayat 1, Pasal 28 D Ayat 1, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian yang tercantum dalam berkas permohonan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MK, Selasa (25/5).
Adapun Pasal 50 Ayat 4 berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pemohon menilai Pasal 50 Ayat 4 UU menimbulkan multitafsir sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menafsirkannya dengan menerbitkan pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan pangkat atau jabatan akademik dosen Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2014.
Kemudian, digantikan oleh pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik atau pangkat dosen Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan Dikti Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019.
Dua dokumen yang diterbitkan Kemendikbud ini, kata pemohon, menafsirkan bahwa putusan akhir pengangkatan jabatan akademik dari perguruan tinggi ada pada Kemendikbud.
Dalam praktik penilaian terhadap syarat administratif untuk menjadi guru besar tersebut kemudian dipraktikkan lagi dengan cara pemeriksaan karya ilmiah oleh profesor atau dosen yang tidak memiliki otoritas.
“Karena tidak dalam rumpun ilmu dan cabang ilmu yang sama karena adanya campur tangan dari Kemendikbud,” demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.
Pemohon juga mengaku mengalami kerugian akibat dari adanya pasal yang dianggap multitafsir tafsir tersebut.
Kerugian tersebut yakni Pasal 50 Ayat 4 tidak diberlakukan dalam proses usulan kenaikan jabatan fungsional Guru Besar pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta MK menyatakan Pasal 50 Ayat 4 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan jenjang jabatan akademik guru besar merupakan kewenangan dari rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi tanpa ada campur tangan menteri.
Serta, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 50 Ayat 4 tidak konstitusional bersyarat secara khusus di Universitas Indonesia.
Sepanjang tidak dimaknai “Pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.***kps/mpc/bs