Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) membebaskan pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK di kasus krupsi Eddy Sindoro. ICW menilai hal itu bukti MA dan cabang kekuasaan lainnya menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Di PN Jakpus, Lucas dihukum 7 tahun penjara. Kemudian dikurangi jadi 5 tahun penjara di tingkat banding, dan 3 tahun penjara di tingkat kasasi. Lucas akhirnya bebas di tingkat peninjauan kembali (PK).
“ICW beranggapan sejak awal Mahkamah Agung memang tidak menginginkan Lucas divonis penjara. Sebab, sebelumnya, pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara,” kata penggiat ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/4).
ICW menilai putusan PK ini sekaligus menambah catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman tatkala menyidangkan perkara korupsi. Dalam catatan ICW, sejak 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor.
“Terakhir, pada 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara,” beber Kurnia.
Bagi ICW, vonis bebas Lucas menjadi bukti penguatan agenda korupsi tidak ada. Yang ada adalah pelemahan.
“Selain Presiden dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa. Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi,” beber Kurnia.
Kasus bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.
Ternyata, Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara Grup Lippo. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.
Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya, Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.
Pada 20 Mare 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas, yang yakin tidak bersalah, mengajukan PK dan dikabulkan.
“Kabul,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Kamis (8/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan yang diketok pada 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4) kemarin dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi. Namun Salman Luthan menyatakan dissenting opinion dan tidak setuju dengan vonis itu. Tetapi Salman kalah suara.***dtc/mpc/bs