Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Alhasil, keduanya tetap dinyatakan terbukti melakukan kartel harga penjualan sepeda motor skuter sehingga memberatkan konsumen.
Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Konsumen pun dirugikan.
KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. Akhirnya, pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.
Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
“Majelis Komisi memberikan penambahan denda kepada Terlapor I (Yamaha-red) sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena Terlapor I dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang dimanipulasi,” demikian bunyi putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016.
KPPU meyakini Yamaha-Honda melakukan kartel harga dengan tiga bukti, yaitu pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan Golf serta dua e-mail dari petinggi Yamaha-Honda di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. Meski antara Yamaha dan Honda tidak ada bukti tertulis soal kesepakatan harga, KPPU menilai hal itu bukan syarat mutlak adanya kartel.
“Concerted dipersyaratkan bahwa action ada tidak suatu perjanjian tertulis yang mensyaratkan pihak-pihak yang melakukan concerted action tidak perlu dibuktikan seperti itu. Dalam concerted action itu, yang penting terjadi komunikasi,” ujar majelis KPPU.
Atas hal itu, Yamaha-Honda tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke PN Jakut. Pada 5 Desember 2017, PN Jakut menolak upaya banding tersebut. PN Jakut memutuskan menguatkan keputusan KPPU
Yamaha-Honda tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 23 April 2019, MA menolak kasasi Honda-Yamaha, Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.
Dua tahun berselang, keduanya memilih mengajukan PK. Tapi usaha itu tidak membuahkan hasil.
“Amar putusan Tidak Dapat Diterima,” demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website-nya, Kamis (29/4).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Takdir Rahmadi dengan anggota Dr Nurul Elmiyah dan Dr Rahma Yuliati. Duduk sebagai panitera pengganti Selviana Purba dan diputus pada 21 Februari 2021.***dtc/mpc/bs