Jakarta(MedanPunya) Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan 24 sanksi kepada hakim dan PNS pengadilan untuk periode April 2021. Dari jumlah itu, PNS pengadilan mendominasi sanksi dengan berbagai ragam kesalahan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bawas MA yang dilansir website-nya, Kamis (6/5). Sebanyak 15 PNS pengadilan dijatuhi sanksi kurun April 2021.
Terdapat dua Panitera yang dijatuhi sanksi berat, yaitu Panitera Pengadilan Agama Sww yang diturunkan pangkatnya selama 3 tahun dengan pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 12 bulan. Kedua, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bdg, yang dicopot dari jabatannya dengan akibat pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 18 bulan.
Seorang Panitera Muda dari Pengadilan Negeri Amp juga diturunkan pangkatnya selama 3 tahun dengan pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 12 bulan. Sedangkan seorang Panitera Pengganti dari Pengadilan Negeri Tng diturunkan pangkatnya selama 3 tahun dengan pemotongan tunjangan kinerja 100 persen selama 18 bulan.
Dalam hukuman disiplin April 2021 ini, sebanyak 9 hakim dikenai sanksi. Salah satunya hakim PTUN Yogyakarta inisial GR yang dijatuhi skorsing selama 2 tahun. Sedangkan hakim PTUN Yogyakarta inisial ER dijatuhi skorsing 18 bulan. Sanksi berat juga dijatuhkan kepada hakim PN Bks inisial F dengan hukuman skorsing 8 bulan.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama kuartal pertama di 2021.
Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Pelapor juga datang langsung ke Kantor KY, yaitu 150 laporan. Adapun penyampaian laporan lainnya disampaikan ke Penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan online (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 103 laporan. KY juga menerima informasi sebanyak 4 laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.
“Pada periode 4 Januari sampai 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta.
Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 234 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 121 laporan. Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara agama (29 laporan), Tipikor (27 laporan), niaga (26 laporan), Tata Usaha Negara (18 laporan), perselisihan hubungan industrial (13 laporan), dan lainnya.***dtc/mpc/bs