UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Jakarta(MedanPunya) Warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang mengatur urusan agama warga. Keduanya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan warga tidak menganut agama.

Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024. Sidang pendahuluannya sudah digelar di gedung MK pada Senin (21/10).

Para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan sejumlah aturan yang menurut mereka mengharuskan warga negara untuk beragama atau menganut agama. Mereka merasa ada ketidakpastian perlindungan bagi warga gara-gara keharusan itu.

“Hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan dan kerugian bersifat aktual dan/atau menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dan memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata,” demikian ujar pemohon seperti dilihat dari risalah persidangan, Rabu (23/10).

Para pemohon menyebut pemerintah membatasi kebebasan beragama hanya berdasarkan pilihan agama pada kolom KTP. Pemohon mengaku harus berbohong menjadi pemeluk agama tertentu agar dilayani saat mengurus KTP.

Pemohon juga merasa kehilangan hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah karena pernikahan di Indonesia bersyarat pada ritual agama yang dianut oleh calon mempelai. Pemohon juga merasa dirugikan karena harus mengikuti pendidikan keagamaan.

Berikut petitum yang dibacakan dalam persidangan:

1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang diajukan Para Pemohon.

2. Menyatakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘secara positif dan negatif’ atau menyatakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘secara positif dan negatif’. Yang maksudnya setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan/atau kepercayaannya itu atau tidak beribadah, dan bebas untuk tidak memeluk agama dan/atau kepercayaan, dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan/atau kepercayaannya itu, dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk tidak memeluk agama dan/atau kepercayaan’.

3. Menyatakan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang kata agama tidak dimaknai sebagai ‘beragama tertentu atau tidak beragama tertentu, kepercayaan tertentu atau kepercayaan tidak tertentu, yaitu setiap penduduk berhak memilih untuk mengosongkannya atau mengisinya secara definitif atau tidak definitif termasuk, tetapi tidak terbatas beragama, atau tidak beragama, atau Islam, atau Kristen, atau Katolik, atau Buddha, atau Hindu, atau Konghucu, atau kepercayaan Tuhan … terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sejenisnya, atau Islam Bahai, atau Islam Syiah 12 Imam, atau Syiah Ahlussunnah wal Jamaah, atau Buddha Mahayana, atau Buddha Tantrayana, dan sejenisnya, atau Saintologi, atau Deisme, atau Agnostik, atau Panteisme, dan sejenisnya, atau Parmalim, atau Sabto Dharma, atau Sundawiwitan, dan sejenisnya’. Atau menyatakan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang kolom agama tidak dihapuskan dan dianggap tidak ada.

4. Menyatakan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang kata agama tidak dimaknai ‘sebagai beragama tertentu atau tidak beragama tertentu, kepercayaan tertentu, atau kepercayaan tidak tertentu, yaitu setiap penduduk berhak memilih untuk mengosongkannya atau mengisinya secara definitif atau tidak definitif, termasuk tetapi tidak terbatas beragama atau tidak beragama, atau Islam, atau Kristen, atau Katolik, atau Buddha, atau Hindu, atau Konghucu, atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sejenisnya, atau Islam Bahai, atau Islam Syiah 12 Imam, atau Islam Ahlussunnah Wal Jamaah, atau Buddha Mahayana, atau Buddha Tantrayana, atau Bunda … Buddha Suci dan sejenisnya, atau Saintologi, atau Deisme, atau Agnostik, atau Panteisme, dan sejenisnya atau Malim, atau Saptadharma, atau Sundawiwitan, dan sejenisnya’. Atau menyatakan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang kolom agama tidak dihapuskan dan dianggap tidak ada.

5. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Atau menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai ‘hanya mengikat penduduk yang memeluk agama dan kepercayaan tertentu dan tidak mengikat penduduk yang tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu’.

6. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sebagai pilihan atau kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama’.

7. Menyatakan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sebagai pilihan atau kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama’.

8. Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sebagai pilihan atau kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama’.

9. Menyatakan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

10. Memerintahkan pemuatan putusan pada Berita Negara Republik Indonesia.

Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Nasihat Hakim MK

Hakim MK Arief Hidayat mengingatkan soal sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Dia mengatakan negara telah membebaskan warga untuk menganut agama dan kepercayaan apapun.

“Mahkamah itu sebagai The Guardian of State Ideology (Penjaga Ideologi Bangsa). Lah, di dalam ideologi bangsa, yang sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, itu mempunyai konsekuensi bahwa bangsa ini, baik dalam kehidupan bernegara, berbangsa, bermasyarakat, atau individu yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus bertuhan. Nah, penyelenggaraan bertuhannya diserahkan pada masing-masing warga negaranya. Bisa beragama, di dalam putusan Mahkamah juga silakan kalau mau berkepercayaan. Jadi, tidak ada pengertian yang negatif, tidak boleh, atau tidak diperbolehkan tidak beragama atau tidak percaya pada Tuhan. Tapi Anda meminta, intinya meminta ada pengertian yang negatif, berarti boleh tidak beragama atau tidak berkepercayaan. Nah, itu yang menurut saya dari sisi prinsip itu, itu sudah ada hal yang harus diklirkan,” ucapnya.

Hakim MK Enny Nurbaningsing mengatakan dirinya baru pertama kali menangani gugatan terhadap banyak UU dari satu pemohon. Dia meminta para pemohon untuk melakukan sejumlah perbaikan dalam dokumen. Hakim MK Arsul Sani juga meminta agar pemohon melengkapi batu uji dalam dokumen gugatannya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version