Jumat, 14 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

10 Pencuri Bersajam Ditangkap Polisi, Sudah 23 Kali Beraksi

Selasa, 23 Mei 2023
kanal Metro
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan menangkap 10 pencuri bersenjata tajam (bersajam) yang diduga telah beraksi 23 kali di sekitar Kota Medan. Hasil dari aksi kejahatan itu, digunakan para pelaku untuk bermain judi online dan mengonsumsi narkotika.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan para pelaku itu berinisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG, dan FK. Satu di antara mereka merupakan anak di bawah umur.

“Para pelaku ini merupakan kelompok spesialisasi pencurian dengan kekerasan. Kelompok ini sudah beraksi selama 23 kali mulai tahun 2022. Jumlah tersangka yang ditangkap ada 10 orang dan satu di antaranya berusia anak,” kata Fathir, Selasa (23/5).

Dia menyampaikan para pelaku mencari korban secara acak dengan mengendarai 3-4 unit sepeda motor. Dalam sekali beraksi, mereka berjumlah 6 sampai 8 orang.

“Para pelaku ini menggunakan senjata tajam seperti parang dan arit untuk mengambil beberapa barang milik korban. Ada beberapa kejadian yang sempat viral, yakni 17 April di daerah Glugur, 5 Mei di Jalan Juanda, dan 9 Mei di Jalan Katamso,” sebutnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menuturkan komplotan ini sering berkumpul di daerah Medan Polonia. Para pelaku melakukan tindakan kejahatan secara bergantian. Sejauh ini, aksi para pelaku belum ada yang menyebabkan korban tewas.

“Hasil kejahatannya biasa digunakan untuk bermain judi online dan mengonsumsi narkotika,” ucapnya.

Fathir menyebutkan para pelaku kini telah ditahan dan disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana yang akan diterima di atas lima tahun. Terkait barang bukti, ada beberapa sepeda motor yang sudah diamankan.

“Tapi kini kita masih melakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti lain dan dua pelaku lainnya,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kota MedanpencuriPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

BNN Tangkap Napi Kendalikan Narkoba 4 Kg sabu dari Lapas Binjai

Berita Berikutnya

Edy Rahmayadi Putuskan Kembali Maju dalam Pilgub Sumut 2024

Related Posts

Metro

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025
Metro

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025
Metro

Peras Mandor Proyek Modus Uang Keamanan, Preman di Medan Ditangkap

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemkot Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Pakai Rp 5 M

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemuka Agama Bersatu Ikut Demo Tuntut Tutup TPL di Kantor Gubsu

Senin, 10 November 2025
Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana