Jumat, 7 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

10 Pencuri Bersajam Ditangkap Polisi, Sudah 23 Kali Beraksi

Selasa, 23 Mei 2023
kanal Metro
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan menangkap 10 pencuri bersenjata tajam (bersajam) yang diduga telah beraksi 23 kali di sekitar Kota Medan. Hasil dari aksi kejahatan itu, digunakan para pelaku untuk bermain judi online dan mengonsumsi narkotika.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan para pelaku itu berinisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG, dan FK. Satu di antara mereka merupakan anak di bawah umur.

“Para pelaku ini merupakan kelompok spesialisasi pencurian dengan kekerasan. Kelompok ini sudah beraksi selama 23 kali mulai tahun 2022. Jumlah tersangka yang ditangkap ada 10 orang dan satu di antaranya berusia anak,” kata Fathir, Selasa (23/5).

Dia menyampaikan para pelaku mencari korban secara acak dengan mengendarai 3-4 unit sepeda motor. Dalam sekali beraksi, mereka berjumlah 6 sampai 8 orang.

“Para pelaku ini menggunakan senjata tajam seperti parang dan arit untuk mengambil beberapa barang milik korban. Ada beberapa kejadian yang sempat viral, yakni 17 April di daerah Glugur, 5 Mei di Jalan Juanda, dan 9 Mei di Jalan Katamso,” sebutnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menuturkan komplotan ini sering berkumpul di daerah Medan Polonia. Para pelaku melakukan tindakan kejahatan secara bergantian. Sejauh ini, aksi para pelaku belum ada yang menyebabkan korban tewas.

“Hasil kejahatannya biasa digunakan untuk bermain judi online dan mengonsumsi narkotika,” ucapnya.

Fathir menyebutkan para pelaku kini telah ditahan dan disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana yang akan diterima di atas lima tahun. Terkait barang bukti, ada beberapa sepeda motor yang sudah diamankan.

“Tapi kini kita masih melakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti lain dan dua pelaku lainnya,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kota MedanpencuriPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

BNN Tangkap Napi Kendalikan Narkoba 4 Kg sabu dari Lapas Binjai

Berita Berikutnya

Edy Rahmayadi Putuskan Kembali Maju dalam Pilgub Sumut 2024

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana