Rabu, 3 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

14 Eks Anggota DPRD Sumut Segera Disidang

Jumat, 27 November 2020
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Sebanyak 14 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 segera disidang sebagai terdakwa kasus suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (26/11).

“Hari Kamis (26/11) Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Sudirman Halawa dan kawan-kawan ke PN Tipikor Medan,” kata Ali, Jumat (27/11).

Empat belas terdakwa tersebut ialah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningisih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal.

Kemudian, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani.

Dengan pelimpahan ini, penahan 14 terdakwa itu menjadi kewenangan PN Tipikor Medan. Namun, untuk sementara, penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK.

“Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

Para terdakwa tersebut akan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DPRD Sumutkasus suapKPK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rashford Indikasikan Pengambil Penalti MU Bisa Terus Berubah

Berita Berikutnya

Dolar AS Jatuh ke Level Terendah dalam Hampir 3 Bulan, Investor Serbu Uang Berisiko

Related Posts

Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025
Metro

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Senin, 1 Desember 2025
Metro

Macet karena Banyak Antrean Mengisi BBM, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Peduli

Senin, 1 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana