Jakarta(MedanPunya) Sebanyak 14 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 segera disidang sebagai terdakwa kasus suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (26/11).
“Hari Kamis (26/11) Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Sudirman Halawa dan kawan-kawan ke PN Tipikor Medan,” kata Ali, Jumat (27/11).
Empat belas terdakwa tersebut ialah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningisih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal.
Kemudian, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani.
Dengan pelimpahan ini, penahan 14 terdakwa itu menjadi kewenangan PN Tipikor Medan. Namun, untuk sementara, penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK.
“Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.
Para terdakwa tersebut akan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).***kps/mpc/bs