Rabu, 18 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

17 OPD Pemkot Medan Dirampingkan, 6 Kepala Dinas Akan ‘Non Job’

Rabu, 21 Desember 2022
kanal Metro
141
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemerintah Kota Medan merampingkan 17 organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah dirampingkan jumlah 17 OPD itu menyusut menjadi 11.

Kebijakan ini tentu membuat pejabat eselon II ataupun pejabat yang tengah menjabat saat ini was-was. Sebab, akan ada lima jabatan kepala dinas yang hilang imbas perampingan itu.

Perampingan itu sendiri sudah disetujui DPRD Medan melalui sidang paripurna yang digelar, Selasa (20/12) kemarin.

Robi Barus selaku Ketua Panitia Khusus menyampaikan laporan pembahasan mereka. Diakuinya pembahasan Raperda perampingan OPD cukup singkat. Karena pelaksanaannya harus disesuaikan dengan APBD 2023 yang akan ditetapkan.

“Pembahasan Raperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan ini cukup singkat mengingat pelaksanaannya harus disesuaikan dengan APBD tahun 2023 yang akan ditetapkan,” kata Robi Barus dalam penyampaian laporannya.

Berikut 11 OPD yang digabungkan maupun melakukan perubahan nama:

1. Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (tipe A).

2. Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi, (tipe A).

3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang, (tipe B).

4. Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, (tipe A).

5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabungkan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, (tipe A).

6. Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (tipe A) .

7. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, (tipe A).

8. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (tipe A).

9. Badan Penelitian dan Pengembangan diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, (tipe B).

10. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah diubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, (tipe A).

11. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, (tipe A).

Selain itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dilebur ke beberapa dinas yang lain. Tugas dan fungsi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan dialihkan sebagai berikut:

1. Tugas yang terkait sub persampahan menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup.

2. Pengelolaan taman, makam, pohon, dan lampu hias kepada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang.

3. Pengelolaan LPJU kepada Dinas Perhubungan.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: OPDPemkot Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kades di Tapsel Dibacok hingga Kepalanya Robek

Berita Berikutnya

Sambo Versi TNI, Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus Tewas Diduga Dianiaya Atasan, Kasusnya Tak Jelas

Related Posts

Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026
Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Panah Mata Warga, Residivis Pembakar Motor Polisi di Belawan Ditembak

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Akal-akalan Jukir Liar di Medan Cetak Karcis Palsu Kelabui Warga

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana