2 Oknum TNI Bawa 40 Ribu Ekstasi-80 Kg Sabu Jadi Tersangka

Medan(MedanPunya) Sertu YT dan Pratu RH, dua oknum TNI ditangkap saat membawa 80 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya kini telah menjadi tersangka.

“Iya benar, mereka sudah jadi tersangka (Sertu YT dan Pratu RH) ,” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, Rabu (7/12).

Rico menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pomdam soal pasal yang akan disangkakan.

“Untuk pasal nanti kita tunggu hasil rik (pemeriksaan) dari Pomdam,” sebutnya.

Menurut Rico, terhadap kedua oknum itu akan dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) jika terbukti bersalah.

“Untuk berkas mereka sekarang sudah lengkap, P21. Nanti akan dilimpahkan ke Otmil,” ucapnya.

Sekadar mengingatkan Sertu YT dan Pratu RH ditangkap saat berada di salah satu doorsmeer mobil yang ada di Deli Serdang pada Senin (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Awalnya YT bertemu dengan RH di Kota Tanjung Balai pada Minggu (4/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu berangkat lah keduanya ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal.

Narkotika itu kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE. Setelah selesai dimuat, YT dan RH berangkat menuju Medan.

Karena sudah subuh, YT dan RH sempat istrahat dan melaksanakan Sholat subuh di Mesjid Jami Galang Lubukpakam, Deli Serdang.

Kemudian, Senin (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB keduanya pun diamankan oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri saat mencuci mobil di daerah Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan pun membenarkan kedua oknum prajurit TNI itu ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.

“Iya itu dari Direktorat 4 (narkoba ) Bareskrim Polri yang ungkap,” kata Hadi.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version