2 Waria yang Diperas Oknum Polisi Rp 50 Juta Diperiksa

Medan(MedanPunya) Dua waria bernama Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) diperiksa soal dugaan pemerasan uang Rp 50 juta yang dilakukan oknum polisi di Polda Sumut, hari ini. Keduanya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut.

Pantauan Selasa (4/7), Deca dan Fury tiba di gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka datang didampingi kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

“Kita datang ke Polda Sumut untuk menghadiri panggilan, undangan wawancara dari Reskrim. Ini dihadiri sama klien kita dua orang, Deca dan Fury,” kata Marselinus Duha, kuasa hukum Deca dari dari LBH Medan, sebelum menjalani proses pemeriksaan.

Marselinus mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama kliennya di Ditreskrimum Polda Sumut. Pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari laporan mereka di SPKT beberapa waktu lalu.

“Iya, tindak lanjut dari laporan kita di SPKT, Ini pemeriksaan pertama di Reskrim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 23 Juni 2023. Kasus itu bermula saat Deca dan Fury ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Medan.

Kedua waria itu awalnya diajak melakukan threesome oleh pria bernama Hans melalui WhatsApp, Senin (19/6). Keduanya pun menerima tawaran tersebut dengan bayaran Rp 1,8 juta.

Namun, saat di hotel yang berada di Jalan Ringroad, Medan, dan masuk ke kamar nomor 301, menurut pengakuan keduanya, ada delapan polisi yang tiba-tiba menggerebek. Padahal saat itu belum ada aktivitas seksual yang dilakukan Deca dan Fury dengan Hans.

Keesokan harinya, Deca mengaku ditawari untuk membayar Rp 100 juta agar dilepaskan. Namun, karena dirasa mahal, Deca mengaku lebih baik ditahan. Belakangan, dia membayar Rp 50 juta, kemudian dilepas oleh petugas.

Setelah mendapat perlakuan tersebut, Deca pun mengadu ke LBH Medan dan membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan tidak pidana pemerasan yang dilakukan oknum polisi. Kini Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Buntut kasus tersebut, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut diperiksa. Satu di antaranya berpangkat ipda berinisial PG.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version