Jumat, 26 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

3 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perdagangan Orang Asal NTT Ditangkap di Medan

Kamis, 14 Januari 2021
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap buron kasus perdagangan orang bernama Stefen Agustinus di Medan. Stefen sudah 3 tahun menjadi buron.

“Tim Tabur Intelijen Kejatisu mengamankan seorang DPO terpidana atas nama Stefen Agustinus alias Ko Aven di kediamannya di Kecamatan Medan Deli pada Rabu (13/1),” kata Kepala Kejatisu IBN Wiswantanu dalam keterangan tertulis melalui Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (14/1).

Wiswantanu menyebut penangkapan dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur meminta bantuan pada 12 Januari 2021 ke Kejatisu. Dia mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap Stefen.

“Salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang,” ujarnya.

Dia mengatakan Stefan telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2479K/PID.SUS.2017 tanggal 31 Januari 2018. Dia dinyatakan melanggar Pasal 48 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Stefen dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Namun ia kabur sebelum dieksekusi.

“Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya. Terpidana kemudian dibawa ke kantor Kejatisu untuk selanjutnya diserahterimakan kepada tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan Stefen melakukan perdagangan orang dengan modus mencari tenaga kerja untuk dikirim ke luar negeri. Namun para pekerja itu dijual untuk keuntungan pribadinya.

“Terpidana menjual orang dengan cara mencari orang yang mau bekerja di luar negeri maupun di dalam negeri untuk mencari keuntungan pribadi maupun perusahaan si terpidana,” sebut Sumanggar.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: buronanKejatisuperdagangan orang
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat soal Insiden Km 50

Berita Berikutnya

Ogah Terapkan PSBB tapi Instruksikan PPKM, Ini Alasan Edy Rahmayadi

Related Posts

Metro

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Rombongan TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan Hendak Jenguk Rekan Sakit

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Warga Keluhkan Tiang Listrik Hampir Tumbang di Jalan HM Yamin Medan

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Antisipasi Macet saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Jalul Alternatif di Karo

Rabu, 24 Desember 2025

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana