Sabtu, 20 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

3 Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling Dituntut 1,5 Tahun Bui

Senin, 11 September 2023
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Tiga terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain menjalani sidang tuntutan. Ketiganya dinilai bersalah dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana satu setengah tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Randi membacakan tuntutan di PN Medan Senin, (11/9).

JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda Rp 10 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan ditambah masa kurungan dua bulan.

“Dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta. Subsider dua bulan kurungan,” terang jaksa Randi.

Adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam program pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan. Sementara hal meringakannya bahwa ketiga terdakwa mengaku bersalah, belum pernah dihukum, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Oloan pun menjadwalkan sidang putusan dua minggu ke depan. “Baik, selanjutnya giliran pengadilan menjatuhkan putusan ya. Sidang ditunda di tanggal 25. Hari Senin,” kata hakim Oloan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas dan tiga tersangka dalam kasus penjualan 275 kg sisik trenggiling dan 5 paruh rangkong dari kepolisian. Para tersangka dalam kasus itu yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain.

“Benar, hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kg dan 5 buah paruh rangkong,” kata Kasi Intel Kejari Medan Simon, Rabu, (2/8).

Selanjutnya ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Simon juga menjelaskan kini jaksa tengah merumuskan berkas dakwaan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PN Medansisik trenggiling
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Geng Motor Serang Kantor KONI Sergai, Lempar Bom Molotov-Pecahan Kaca

Berita Berikutnya

Personel Polisi Dijambret 2 Pria Bersajam, Pelaku Babak Belur Dimassa

Related Posts

Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025
Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025

Ada Lubang Besar di Jalan Umar Baki Binjai, Warga: Kayak Kolam Ikan

Kamis, 18 Desember 2025

Gedung Putih “Labeli” Seluruh Presiden AS, Biden Disebut Presiden Terburuk

Kamis, 18 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana