Medan(MedanPunya) Tiga terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain menjalani sidang tuntutan. Ketiganya dinilai bersalah dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana satu setengah tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Randi membacakan tuntutan di PN Medan Senin, (11/9).
JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda Rp 10 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan ditambah masa kurungan dua bulan.
“Dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta. Subsider dua bulan kurungan,” terang jaksa Randi.
Adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam program pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan. Sementara hal meringakannya bahwa ketiga terdakwa mengaku bersalah, belum pernah dihukum, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Oloan pun menjadwalkan sidang putusan dua minggu ke depan. “Baik, selanjutnya giliran pengadilan menjatuhkan putusan ya. Sidang ditunda di tanggal 25. Hari Senin,” kata hakim Oloan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas dan tiga tersangka dalam kasus penjualan 275 kg sisik trenggiling dan 5 paruh rangkong dari kepolisian. Para tersangka dalam kasus itu yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain.
“Benar, hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kg dan 5 buah paruh rangkong,” kata Kasi Intel Kejari Medan Simon, Rabu, (2/8).
Selanjutnya ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Simon juga menjelaskan kini jaksa tengah merumuskan berkas dakwaan.***dtc/mpc/bs