Jumat, 29 September 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

3 Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling Dituntut 1,5 Tahun Bui

Senin, 11 September 2023
kanal Metro
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Tiga terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain menjalani sidang tuntutan. Ketiganya dinilai bersalah dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana satu setengah tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Randi membacakan tuntutan di PN Medan Senin, (11/9).

JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda Rp 10 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan ditambah masa kurungan dua bulan.

“Dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta. Subsider dua bulan kurungan,” terang jaksa Randi.

Adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam program pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan. Sementara hal meringakannya bahwa ketiga terdakwa mengaku bersalah, belum pernah dihukum, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Oloan pun menjadwalkan sidang putusan dua minggu ke depan. “Baik, selanjutnya giliran pengadilan menjatuhkan putusan ya. Sidang ditunda di tanggal 25. Hari Senin,” kata hakim Oloan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas dan tiga tersangka dalam kasus penjualan 275 kg sisik trenggiling dan 5 paruh rangkong dari kepolisian. Para tersangka dalam kasus itu yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain.

“Benar, hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kg dan 5 buah paruh rangkong,” kata Kasi Intel Kejari Medan Simon, Rabu, (2/8).

Selanjutnya ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Simon juga menjelaskan kini jaksa tengah merumuskan berkas dakwaan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PN Medansisik trenggiling
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Geng Motor Serang Kantor KONI Sergai, Lempar Bom Molotov-Pecahan Kaca

Berita Berikutnya

Personel Polisi Dijambret 2 Pria Bersajam, Pelaku Babak Belur Dimassa

Related Posts

Metro

Gubsu Menang Banding Perkara kepengurusan Karang Taruna Sumut

Selasa, 26 September 2023
Metro

Ustaz dan Istrinya Dijambret saat Hendak Kajian Subuh

Selasa, 26 September 2023
Metro

Polisi Periksa Saksi-Cek CCTV Usut Komplotan Begal Bersajam di Medan

Selasa, 26 September 2023
Metro

Disebut Tendensius, AKBP Achiruddin: Subjektifitas Penuntut Umum

Senin, 25 September 2023
Metro

3 Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun Bui

Senin, 25 September 2023
Metro

Pemkot Medan Kembali Bangun Gedung Kejari yang Roboh Tahun Lalu

Senin, 25 September 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Guardiola Merasa Gagal Tangani Kalvin Phillips

Rabu, 27 September 2023

Mendagri Tunjuk Sekda Jadi Pj Walikota Padang Sidimpuan

Selasa, 26 September 2023

Gubsu Menang Banding Perkara kepengurusan Karang Taruna Sumut

Selasa, 26 September 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana