Medan(MedanPunya) Empat pria di Medan didakwa mencuri data warga untuk membuat e-KTP palsu. Keempat orang itu didakwa melanggar UU ITE.
Dilihat dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (23/12), keempat pria yang menjadi terdakwa itu ialah Predi Susanto alias Ahim, Ali alias Tiam Li, Samuel alias Akun dan Ridwan alias Acien.
Keempat pria tersebut ditangkap Polda Sumut pada 23 Agustus 2021 di Medan. Mereka ditangkap saat memanipulasi data untuk membuat e-KTP palsu.
“Bahwa terdakwa (Predi) bersama dengan Ali alias Tiam Li, Samuel alias Akun, dan Ridwan alias Acien telah melakukan manipulasi data dan atau informasi elektronik yang seolah-olah data dan atau informasi elektronik otentik, yang dilakukan dengan cara memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain,” demikian isi dakwaan dalam SIPP.
Setelah mencuri data, keempat pria ini membuat e-KTP palsu dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Kemudian keempat pria ini mendaftar program prakerja dengan e-KTP palsu itu.
“KTP palsu tersebut digunakan untuk mendaftar di Program Kartu Prakerja dengan cara masuk ke website: www.prakerja.go.id dan mendaftarkan data-data kependudukan yang fiktif ke dalam Program Prakerja,” tulis isi dakwaan.
Keempat pria tersebut didakwa melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***dtc/mpc/bs