Medan(MedanPunya) Lima anggota geng motor di Medan ditangkap polisi karena melukai seorang ibu-ibu yang baru pulang beli pulsa. Kejadian itu terjadi di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan peristiwa itu berlangsung pada 3 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
“Jadi pada 3 Juli dini hari terjadi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok remaja yang menggunakan sepeda motor terhadap dua orang korban,” kata Fathir, Selasa (12/7).
Diketahui, korban bernama Swandi dan Masnah. Mereka berdua baru saja pulang membeli pulsa atau paket internet di Jalan Ayahanda.
Sampai di lokasi kejadian, mereka melihat ada enam pengendara sepeda motir dan sekelompok pemuda yang saling serang. Karena merasa takut, Masnah pun tidak mendahului dan berada di belakang gerombolan remaja yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut.
“Tiba – tiba segerombolan remaja yang mengendarai sepeda motor melakukan pelemparan. Walhasil, Swandi dan Masnah terkena lemparan. Swandi mengalami luka di bagian lengan sebelah kanan,” ujarnya.
“Sementara Masnah terkena lemparan batu di bagian wajah. Karena lukanya cukup parah, Masnah langsung dibawa ke RS Pirngadi untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan proses penyelidikan. Tepat pada Sabtu 9 Juli 2022 sekira pukul 02.30 WIB pihaknya mengamankan lima orang pelaku di antaranya, Jhon (25), Frans (19), Reja (19) serta dua orang masih di bawah umur berinisial ST (17), dan RF (16).
Barang bukti yang diamankan ada dua sepeda motor beserta tiga parang, satu gergaji, satu pedang, dan tiga buah batu. Dia pun menjelaskan Masnah sampai saat ini masih terbaring di rumahnya.
“Masnah sampai saat ini masih dalam perawatan di rumahnya karena matanya terluka cukup parah. Ada pun kami telah menetapkan lima tersangka lainnya yang sampai saat ini masih dikejar. Kami harap pelaku lainnya menyerahkan diri,” ungkapnya.
Kini kelima orang yang sudah ditangkap itu masih mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Kelimanya disangkakan pasal pasal 351 Jo 170 KUHP.
“Kami perlu ingatkan, bahwa untuk kejadian yang melibatkan remaja yang mengendarai sepeda motor menjadi atensi khusus saat ini,” tegasnya.***dtc/mpc/bs