Medan(MedanPunya) Lima calon penumpang Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap usai kedapatan hendak menyelundupkan sabu-sabu. Para pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram itu di dalam perut mereka lewat anus.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para pelaku kedapatan membawa sabu Senin (1/4) sekira pukul 06.00 WIB. Kelimanya, yakni Abdul Rahman (32), Rahma Dani (32), M Amirullah (27), Wahyu Sahputra (24), dan Dodi Ardiansyah (21).
“Para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk seperti kapsul dimasukkan ke dalam perut melalui anus. Kelimanya kita tangkap saat hendak berangkat di Bandara Kualanamu,” kata Hadi, Selasa (2/4).
Hadi mengatakan para pelaku ditangkap saat hendak berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta. Pengungkapan itu berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku Rahma Dani.
Setelah digeledah, petugas kepolisian menemukan tiga kapsul berisi 272 gram sabu-sabu di celana dalam pelaku. Pelaku lain yang saat itu bersama pelaku Rahma Dani mengaku tidak tahu-menahu soal narkoba yang dibawa pelaku Rahma Dani itu.
Kemudian, kelima pelaku dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk proses pemeriksaan. Petugas pun mencurigai bahwa para pelaku lainnya juga menyimpan barang haram itu di dalam tubuh mereka.
“Satresnarkoba kemudian memanggil Dokkes Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan dengan memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku. Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur tersangka,” jelasnya.
Adapun total yang dibawa kelima pelaku, yakni 1.230 gram atau 1,2 kilogram. Barang haram itu, dimasukkan ke dalam perut para pelaku dalam bentuk kapsul.
Berdasarkan pengakuan kelimanya, kata Hadi, mereka disuruh oleh seseorang untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Tangerang. Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki pelaku tersebut.
“Hasil interogasi kita, kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama Buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten dengan janji imbalan Rp 7 juta,” pungkas mantan Kapolres Biak Papua itu.***dtc/mpc/bs