Sabtu, 8 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

5 Tersangka Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Disidang Pekan Depan

Kamis, 9 September 2021
kanal Metro
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Berkas perkara kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut), telah lengkap. Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA.

“Berkas perkara diajukan secara terpisah (splitszing) dalam lima berkas,” demikian keterangan dari PN Lubuk Pakam, Kamis (9/9).

Kelima tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini, Medan, berinisial PM (41); mantan kurir Laboratorium Kimia Farma, SR (20); mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20); mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini, Medan, MI (41); dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, RO (21).

Ketua PN Lubuk Pakam juga telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Mereka ialah Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai hakim ketua, Makmur Pakpahan sebagai hakim anggota 1, serta Munawwar Hamidi sebagai hakim anggota 2.

Sementara itu, panitera pengganti ialah Hendra Pramana Sakti dan Nikson Hutasoit.

Berdasarkan musyawarah majelis hakim, rencananya persidangan pertama akan digelar pada Rabu (15/9) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Lubuk Pakam kelas IA.

Kelima tersangka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Dua dari lima tersangka, yakni PM dan M, akan dikenai pidana pencucian uang.

“Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).

Dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Belakangan diketahui, dia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun yang beralamat di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau.

“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport,” ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan, Kamis (29/4).

Polisi memperkirakan, dalam sehari, ada 250 orang melakukan tes antigen di laboratorium yang dikelola oleh Kimia Farma di Kualanamu. Setengahnya diduga menjadi korban penggunaan alat tes antigen bekas.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Bandara KualanamuKimia Farmaswab antigen
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Roy Keane: Saya Capek Puji Cristiano Ronaldo Terus

Berita Berikutnya

Menko Perekonomian-Menkeu Serahkan Bantuan Tunai untuk PKL di Medan

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana