Sabtu, 20 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

6 ASN Pemkab Langkat Digilir KPK di Mako Brimob Polda Sumut soal Kasus Terbit Rencana

Senin, 7 Maret 2022
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (7/3) menggilir enam ASN Pemkab Langkat, terkait dugaan suap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

“Hari ini pemeriksaan saksi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 -2022 di Kabupaten Langkat,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Ia mengatakan, para saksi akan diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.

Ali menyampaikan, ada sejumlah pertanyaan yang akan dilayangkan penyidik KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini.

Adapun identitas para saksi yang diperiksa, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat Sujarno, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Deni Turio, Pejabat Pengadaan Dunas PUPR Agung Supriadi.

Kemudian, KPK juga memeriksa Kepala Bagian ULP Setda Pemkab Langkat Suhardi, Mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Pemkab Langkat Yoku Eka Prianto, lalu Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Pemkab Langkat Wahyu Budiman.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terbit dkk akan diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan mulai 8 Februari hingga 19 Maret 2022.

Terbit ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK juga melakukan perpanjangan penahanan kepada tiga kontraktor perantara suap, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitri.

Kemudian, pemberi suap, Muara Peranginangin.

Sementara kakak kandung Terbit, Iskandar Peranginangin juga diperpanjang penahanannya.

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

Dia mengatakan pemberkasan perkara para tersangka tetap berjalan.

Penyidik, kata dia, akan menjadwalkan pemanggilan saksi dalam perkara ini.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: kasus suapKPKPemkab Langkat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Tangkap Pelaku yang Aniaya Wartawan di Madina

Berita Berikutnya

Permintaan Maaf Sancho Usai MU Kalah dalam Derbi Manchester

Related Posts

Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025
Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025

Ada Lubang Besar di Jalan Umar Baki Binjai, Warga: Kayak Kolam Ikan

Kamis, 18 Desember 2025

Gedung Putih “Labeli” Seluruh Presiden AS, Biden Disebut Presiden Terburuk

Kamis, 18 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana