Medan(MedanPunya) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI memberikan sanksi berat terhadap Institut Teknologi Medan (ITM).
Hal ini tertuang dalam surat yang tertuju kepada Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna dan Rektor ITM dengan nomor 816/E.E3/WS/2020 pada 26 Agustus 2020 perihal Sanksi Administratif Berat.
Yang ditandatangani langsung Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Prof. Ir. Nizam.
Terdapat 6 poin yang menjadi sanksi dalam surat tersebut yaitu
1. Bahwa adanya pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di ITM yaitu:
a. Sengketa yang menimbulkan dualisme penyelenggaraan antara pemangku kepentingan internal badan penyelenggara
b. Sengketa pemangku kepentingan internal badan pengelola perguruan tinggi swasta yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Berdasarkan angka 1 di atas, Institut Teknologi Medan telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 71 huruf k, angka 1,2 dan 3 Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Swasta.
Atas pelanggaran tersebut Institut Teknologi Medan dikenakan sanksi berat berupa penghentian pembinaan.
3. Penghentian sanksi administratif sebagaimana angka 2, Yayasan Pendidikan Sosial Dwiwarna Wajib melakukan perbaikan atau penyelesaian sengketa antar pemangku kepentingan dengan memastikan bahwasanya hanya ada satu rektor dan satu penyelenggara Institut Teknologi Medan.
4. Selama jangka waktu sanksi administrasi tersebut:
a. Kemdikbud menghentikan seluruh:
1. Bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain yang diperuntukkan bagi perguruan tinggi
2. Layanan pemerintah Institut Teknologi Medan (PD Dikti dan usul penambahan program studi baru)
b. Institut Teknologi Medan dilarang,
1. Menerima mahasiswa baru dan pindahan
2. Melakukan yudisium atau wisuda.
c. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menghentikan seluruh proses akreditasi program studi/Institut Teknologi Medan
d. LL Dikti Wilayah I menarik dosen Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan
5. Sanksi administrasi sebagaimana yang dimaksud angka 2 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak surat ini diterbitkan.
6. Apabila Institut Teknologi Medan tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud angka 5, maka Institut Teknologi Medan dikenai sanksi Pencabutan izin Penyelenggaraan.
Saat dikonfirmasi, Kepala LL Dikti Wilayah I Sumatera Utara, Dian Armanto membenarkan adanya surat tersebut dan menyebutkan bahwa sanksi tersebut berdasarkan Peremendikbud 7 tahun 2020.
“Iya benar ada surat itu. Kalau disanksi itu dia akan dicabut izinnya atau ditutup kalau tidak ada progres. Sanksi berat tersebut diberikan oleh Dikti berdasarkan Peremendikbud 7 tahun 2020,” ungkapnya, Rabu (16/9).***trb/mpc/bs