Sabtu, 31 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

6 Poin Sanksi Berat Dirjen Dikti untuk Institut Teknologi Medan (ITM)

Rabu, 16 September 2020
kanal Metro
95
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI memberikan sanksi berat terhadap Institut Teknologi Medan (ITM).

Hal ini tertuang dalam surat yang tertuju kepada Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna dan Rektor ITM dengan nomor 816/E.E3/WS/2020 pada 26 Agustus 2020 perihal Sanksi Administratif Berat.

Yang ditandatangani langsung Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Prof. Ir. Nizam.

Terdapat 6 poin yang menjadi sanksi dalam surat tersebut yaitu

1. Bahwa adanya pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di ITM yaitu:

a. Sengketa yang menimbulkan dualisme penyelenggaraan antara pemangku kepentingan internal badan penyelenggara
b. Sengketa pemangku kepentingan internal badan pengelola perguruan tinggi swasta yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

2. Berdasarkan angka 1 di atas, Institut Teknologi Medan telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 71 huruf k, angka 1,2 dan 3 Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Swasta.

Atas pelanggaran tersebut Institut Teknologi Medan dikenakan sanksi berat berupa penghentian pembinaan.

3. Penghentian sanksi administratif sebagaimana angka 2, Yayasan Pendidikan Sosial Dwiwarna Wajib melakukan perbaikan atau penyelesaian sengketa antar pemangku kepentingan dengan memastikan bahwasanya hanya ada satu rektor dan satu penyelenggara Institut Teknologi Medan.

4. Selama jangka waktu sanksi administrasi tersebut:

a. Kemdikbud menghentikan seluruh:
1. Bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain yang diperuntukkan bagi perguruan tinggi
2. Layanan pemerintah Institut Teknologi Medan (PD Dikti dan usul penambahan program studi baru)
b. Institut Teknologi Medan dilarang,
1. Menerima mahasiswa baru dan pindahan
2. Melakukan yudisium atau wisuda.
c. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menghentikan seluruh proses akreditasi program studi/Institut Teknologi Medan
d. LL Dikti Wilayah I menarik dosen Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan

5. Sanksi administrasi sebagaimana yang dimaksud angka 2 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak surat ini diterbitkan.

6. Apabila Institut Teknologi Medan tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud angka 5, maka Institut Teknologi Medan dikenai sanksi Pencabutan izin Penyelenggaraan.

Saat dikonfirmasi, Kepala LL Dikti Wilayah I Sumatera Utara, Dian Armanto membenarkan adanya surat tersebut dan menyebutkan bahwa sanksi tersebut berdasarkan Peremendikbud 7 tahun 2020.

“Iya benar ada surat itu. Kalau disanksi itu dia akan dicabut izinnya atau ditutup kalau tidak ada progres. Sanksi berat tersebut diberikan oleh Dikti berdasarkan Peremendikbud 7 tahun 2020,” ungkapnya, Rabu (16/9).***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: ITMMedansanksi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bermodal Kata ‘Sayang’, Pria berusia 20 Tahun Tiduri Anak Majikan Berusia 9 Tahun

Berita Berikutnya

Jaga Rupiah, BI Diprediksi Tahan Suku Bunga di Level 4 Persen

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana