Medan(MedanPunya) DPRD Sumatera Utara (Sumut) membeberkan proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang mereka nilai mangkrak hingga fiktif pengerjaannya. Temuan soal proyek ini setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut melakukan pengecekan ke lapangan.
Soal proyek yang mangkrak hingga fiktif ini disampaikan saat Rapat Paripurna Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut tahun 2022 pada Selasa (23/5). Laporan ini dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ, Berkat Kurniawan Laoli.
“Hampir di seluruh titik hasil kunjungan uji petik di beberapa kabupaten/kota yang dikunjungi memiliki permasalahannya masing dan nantinya akan diterangkan satu persatu pada bagian tersendiri dari laporan ini,” kata Berkat mengawali laporan Pansus LKPJ.
Untuk selengkapnya, berikut delapan proyek Pemprov Sumut yang disebut Pansus DPRD mangkrak, asal-asalan, hingga fiktif:
1. Unit Sekolah Baru SMAN 9 Angkola Julu
Pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 9 Angkola Julu, Kota Padangsidempuan dengan anggaran Rp 4,9 miliar disebut Pansus DPRD mangkrak. DPRD menyebut pembangunan ini mangkrak karena kondisi cuaca yang terus menerus hujan.
“Di SMA Negeri 9, Angkola Julu, Padangsidempuan pada pengerjaan pembangunan unit sekolah baru senilai Rp 4,9 miliar ditemukan bahwa pembangunan sekolah tersebut mangkrak alias tidak selesai dikerjakan,” ucap Berkat.
Dari keterangan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Padangsidempuan, lanjut Berkat, bahwa kontraktor pembangunan proyek tersebut telah dibayar 30 persen dari total jumlah anggaran.
“Sementara dalam LKPJ Gubernur 2022 disampaikan bahwa alasan SMA Negeri 9, Angkola Julu, Kota Padangsidempuan tidak selesai dikarenakan hujan yang terus menerus,” sebut Berkat.
2. Mess Dinkes di Parapat
Proyek kedua yang masuk dalam sorotan Pansus DPRD adalah mess milik Dinas Kesehatan Sumut di Parapat. Pansus mengatakan renovasi mess ini asal jadi dan tidak bisa digunakan.
“Yaitu desain maupun perencanaan bangunan asal jadi sehingga bangunan yang dikerjakan tidak dapat difungsikan secara baik,” tutur Berkat Laoli.
Adapun persoalan dalam renovasi bangunan itu yakni atap di depan dan di belakang yang tidak dipasang. Selain itu, talang air bangunan itu juga tidak dipasang sehingga menyebabkan bocor dan banjir di dalam gedung di saat hujan.
“Ketika dikonfirmasi langsung kepada kontraktor bahwa telah dilakukan adendum kontrak, akan tetapi anggaran tidak mencukupi pembangunan talang air yang berfungsi menahan air hujan. Sehingga patut diduga bawah pembangunan mess kesehatan ini juga terjadi kesalahan perencanaan bangunan,” tuturnya.
3. Kantin di Kantor Dinkes Sumut
Temuan lain Pansus DPRD Sumut di Dinkes Sumut adalah bangunan kantin yang dinilai bermasalah. Pansus DPRD menemukan fakta dinding kantin yang tidak diplester hingga ada juga bagian dinding yang sudah retak.
“Ditemukan bahwasanya terdapat dinding luar tidak diplester, dinding di kamar mandi sudah retak, dan penempatan jendela maupun pintu pada lantai satu tidak memperhatikan estetika dan fungsi,” lanjut Berkat.
Selain itu, Pansus DPRD juga menemukan rembesan air di dinding kantin. Sehingga, dari temuan itu Pansus DPRD menyimpulkan jika bangunan ini salah dalam perencanaannya.
“Sehingga patut diduga bahwa pembangunan kantin kesehatan yang terletak di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara salah perencanaan dari awal proses desain bangunannya,” jelasnya.
4. Hibah Ambulans ke Kanwil Kemenkumham
Dalam paparannya, Pansus DPRD juga mempertanyakan kegunaan ambulans yang dihibahkan Dinkes Sumut ke Kanwil Kemenkumham Sumut. Ambulans yang dihibahkan itu seharga Rp 600 juta.
“Hasil telaah atas kegiatan yang dilaksanakan terdapat hibah satu unit ambulans kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara dengan nilai sebesar Rp 600 juta. Yang tentut saja tidak tepat sasaran,” terangnya.
5. Pembangunan Terminal di Langkat
Kemudian di Dinas Perhubungan, Pansus DPRD menyoroti soal pembangunan terminal di Pasar X, Langkat. Pansus DPRD menyebut pembangunan dilakukan asal-asalan.
“Dimana ditemukan lantai terminal yang sudah rusak dan kelihatan kusam, dinding dan plafon lantai 1 yang retak, dan kamar mandi terminal yang belum selesai. Di samping itu, Terminal Pasar X tidak dipergunakan sebagaimana fungsi terminal pada umumnya,” kata Berkat.
6. Pengadaan Kursi Roda oleh Dispora Sumut
Di Dinas Pemuda dan Olahraga Pansus DPRD menyampaikan dugaan pengadaan kursi roda yang fiktif. Kursi roda ini harusnya disiapkan untuk atlet disabilitas yang berlaga di ajang NPC.
“Pada saat kunjungan, Dinas Pemuda dan Olahraga tidak bisa memperlihatkan kursi rodanya sehingga pansus LKPJ hanya bisa melihat dari pintu gudang penyimpanan kursi roda. Kondisi yang bisa terlihat ialah kursi roda tidak dalam kondisi yang baik atau tidak baru lagi. Dugaan pansus bahwa pengadaannya fiktif,” terangnya.
7. Stadion di Siosar
Masih di Dispora Sumut, Pansus DPRD kemudian menyoroti pembanguan wisma atlet dan lapangan sepakbola yang ada di Siosar, Karo. Pansus DPRD menilai banyak kejanggalan dalam pengerjaan proyek yang direncanakan sebagai tempat latihan atlet PON ini.
“Faktanya sampai dengan saat ini tidak dapat dipergunakan. Kemudian, stadion bola Siosar, melihat kondisi rumput yang tidak terawat dan ditumbuhi rumput-rumput liar. Selain itu, struktur tanah stadion berbatu,” jelas Berkat.
8. Bantuan ke Remaja Musala di Binjai
Pansus DPRD juga mengungkap adanya proyek yang diduga fiktif Dinas Pemuda dan Olahraga yang dilakukan di Kota Binjai.
“Pansus LKPJ melakukan uji petik ke Kota Binjai yaitu penyerahan bantuan kepada INKAI Cabang Kota Binjai sebesar Rp 65.864.116, dan kepada remaja Islam musala Al-Hidayah Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Binjai Estate dengan anggaran Rp 26.756.040. Akan tetapi, Pansus LKPJ bersama dengan dinas kepemudaan dan keolahragaan Provinsi Sumut tidak menemukan alamat dimaksud sehingga diduga penyaluran anggaran tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” paparnya.
Itulah delapan proyek Pemprov Sumut yang disebut DPRD Sumut mangkrak, asal-asalan hingga fiktif.***dtc/mpc/bs