Medan(MedanPunya) Akhyar Nasution-Salman Alfarisi absen dalam sidang sengketa Pilwalkot Medan di Mahkamah Konstitusi (MK). Akhyar-Salman sebelumnya menggugat KPU yang memenangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Apakah otomatis gugatan Akhyar menjadi gugur?
“Silakan dibaca Pasal 37 dan Pasal 57 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (29/1).
Dalam Pasal 37 disebutkan, apabila pemohon atau kuasa pemohon tidak datang, otomatis permohonan gugur. Pasal 37 selengkapnya berbunyi:
1. Pemohon atau kuasa hukum, Termohon atau kuasa hukum, Calon Pihak Terkait atau kuasa hukum, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan baik secara langsung maupun melalui persidangan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
2. Dalam hal Pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.
3. Dalam hal Permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Mahkamah menerbitkan Ketetapan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.
Namun gugurnya permohonan itu tetap melalui penetapan/keputusan MK dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal itu sesuai bunyi Pasal 57:
1. Pengucapan Putusan atau Ketetapan Mahkamah dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.
2. Salinan Putusan atau Ketetapan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak pengucapan Putusan atau Ketetapan.
3. Penyampaian salinan Putusan atau Ketetapan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik.
4. Putusan atau Ketetapan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat pada Laman Mahkamah.
Untuk diketahui, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, yang berpasangan dengan kader Gerindra Aulia Rachman, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai pemenang Pilkada Medan. Pasangan yang disokong 10 partai politik, yakni lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI, serta Gelora dan Perindo, itu memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah.
Sementara itu, pesaingnya calon petahana Akhyar Nasution, yang berpasangan dengan kader PKS Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.
Dalam Pilkada Medan kali ini, total suara sah mencapai 735.907 suara, sedangkan yang tidak sah 12.915 suara. Dengan demikian, tercatat sebanyak 748.882 orang yang menggunakan hak pilihnya.***dtc/mpc/bs