Jumat, 25 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ada Pemutihan Pajak Kenderaan di Sumut, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Selasa, 30 Mei 2023
kanal Metro
26
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut persyaratan dan tata cara melakukan pemutihan pajak.

Program pemutihan pajak tersebut berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 30 September 2023. Pemutihan pajak tersebut menyasar enam jenis pajak.

Jenis program pemutihan pajak kendaraan adalah:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
Bebas pajak progressive
Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III
Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan agenda yang sering dilakukan. Hal itu guna memaksimalkan wajib pajak.

“Ini merupakan program yang rutin dilakukan, agar kesadaran wajib pajak semakin meningkat,” kata Ilyas S Sitorus, Selasa (30/5).

Ilyas menjelaskan masyarakat bisa menghapus pajak progresif lebih dari satu kendaraan. Cukup dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau untuk penghapusan pajak progresif wajib pajak dipersilahkan melaksanakan kewajibannya atas kenderaan kepemilikan lebih dari satu dengan membawa STNK dan KTP,” jelasnya.

Sedangkan bagi yang ingin melakukan penggantian STNK, cukup membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Serta gesek nomor rangka.

“Kalau untuk penggantian STNK membawa buku hitam (BPKB) serta gesek nomor mesin dan rangka,” ucapnya.

Sedangkan bagi bea balik nama, membawa BPKB, STNK, KTP. Selain itu, masyarakat juga perlu membawa gesek nomor mesin dan rangka kendaraan.

“Untuk BBN KB II membawa buku hitam (BPKB), STNK, KTP serta gesek nomor mesin dan rangka,” tutupnya.

Bagi kamu yang ingin mengakses program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, cukup datang ke kantor Samsat setempat. Nantinya petugas Samsat akan mengarahkan kamu sesuai dengan program yang ingin diakses.

Kamu nanti akan mengisi formulir yang telah disiapkan. Setelah formulir diisi dan kelengkapan berkas dicek, maka kamu akan diminta membayar pajak sesuai nominal wajib pajak kendaraan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pajak kenderaanpemutihan pajakSumatera Utara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Lolos dari Hukuman Mati, Pratu Rian Ajukan Banding-Sertu Yalpin Pikir-pikir

Berita Berikutnya

Cabuli 9 Siswi, Guru Ngaji di Labura Ditangkap

Related Posts

Metro

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
Metro

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Motor Antarprovinsi di Medan, 71 Kali Beraksi

Selasa, 22 September 2026
Metro

Mahasiswa Unimed Ditikam 3 Kali, Berawal Saling Tatap saat Beli Makanan

Selasa, 22 September 2026
Metro

Akademis USU Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan di Karo

Selasa, 15 September 2026
Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Simpati Robertson untuk Pemain-pemain Liverpool Musim Lalu

Rabu, 23 September 2026

AS Resmi Larang Seluruh Maskapai Iran Beroperasi

Rabu, 23 September 2026

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana