Ada Pemutihan Pajak Kenderaan di Sumut, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Medan(MedanPunya) Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut persyaratan dan tata cara melakukan pemutihan pajak.

Program pemutihan pajak tersebut berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 30 September 2023. Pemutihan pajak tersebut menyasar enam jenis pajak.

Jenis program pemutihan pajak kendaraan adalah:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
Bebas pajak progressive
Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III
Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan agenda yang sering dilakukan. Hal itu guna memaksimalkan wajib pajak.

“Ini merupakan program yang rutin dilakukan, agar kesadaran wajib pajak semakin meningkat,” kata Ilyas S Sitorus, Selasa (30/5).

Ilyas menjelaskan masyarakat bisa menghapus pajak progresif lebih dari satu kendaraan. Cukup dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau untuk penghapusan pajak progresif wajib pajak dipersilahkan melaksanakan kewajibannya atas kenderaan kepemilikan lebih dari satu dengan membawa STNK dan KTP,” jelasnya.

Sedangkan bagi yang ingin melakukan penggantian STNK, cukup membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Serta gesek nomor rangka.

“Kalau untuk penggantian STNK membawa buku hitam (BPKB) serta gesek nomor mesin dan rangka,” ucapnya.

Sedangkan bagi bea balik nama, membawa BPKB, STNK, KTP. Selain itu, masyarakat juga perlu membawa gesek nomor mesin dan rangka kendaraan.

“Untuk BBN KB II membawa buku hitam (BPKB), STNK, KTP serta gesek nomor mesin dan rangka,” tutupnya.

Bagi kamu yang ingin mengakses program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, cukup datang ke kantor Samsat setempat. Nantinya petugas Samsat akan mengarahkan kamu sesuai dengan program yang ingin diakses.

Kamu nanti akan mengisi formulir yang telah disiapkan. Setelah formulir diisi dan kelengkapan berkas dicek, maka kamu akan diminta membayar pajak sesuai nominal wajib pajak kendaraan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version